Ketua KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Kabasarnas Sesuai Prosedur Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 30 Juli 2023
Ketua KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Kabasarnas Sesuai Prosedur Hukum

Ketua KPK RI Firli Bahuri saat memberikan kulia umum di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, Sulut. ANTARA/Jorie Darondo

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto terkait kasus dugaan suap dianggap telah menyalahi prosedur hukum.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri buka suara. Ia menegaskan seluruh rangkaian kegiatan KPK dalam penanganan kasus dugaan suap di Basarnas telah sesuai prosedur hukum.

Baca Juga

Eks Penyidik KPK: Seharusnya yang Mundur Firli Cs Bukan Brigjen Asep

“Terkait operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” kata Firli dalam keterangannya, Sabtu (29/7).

Firli menjelaskan pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Basarnas pada Selasa (25/7) lalu. Dalam operasinya senyap itu, KPK mengamankan 11 orang dan barang bukti uang tunai sebesar Rp 999,7 juta.

Kemudian, KPK melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

“Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka,” jelas dia.

Firli kemudian menjelaskan pengertian tertangkap tangan merujuk Pasal 1 butir 19 KUHAP. Menurut pasal itu, tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana.

Atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.

Baca Juga

Ketua IM57+ Institute Tuding Pimpinan KPK Cuci Tangan soal Khilaf Kasus Basarnas

Setelah dilakukan tangkap tangan, kata Filri, maka dugaan tindak pidana harus sudah ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi. Sekaligus menetapkan status hukum para pihak terkait dalam waktu 1x24 jam.

Firli memahami bahwa di antara pihak yang tertangkap tangan ada oknum TNI. Adapun penanganan kasus hukum terhadap prajurit militer diproses melalui peradilan militer.

Oleh karena itu, dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas, KPK turut melibatkan POM TNI untuk mengikuti gelar perkara sampai penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait.

“KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan Oknum Militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut,” ungkapnya.

Purnawirawan jenderal polisi ini menambahkan, kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum terkait kasus ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 42 UU KPK Juncto Pasal 89 KUHAP.

Pasal 42 UU KPK berbunyi “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum".

Firli menegaskan, seluruh rangkaian proses hukum di KPK dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan perkara adalah tanggung jawab penuh pimpinan KPK.

Dalam kesempatan ini, Firli juga menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dan mendorong perbaikan sistem khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak terjadi kerugian keuangan negara, demi kemajuan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Alexander Marwata soal Polemik OTT Basarnas: Itu Kekhilafan Pimpinan

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Firli Bahuri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Rosmauli menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 23 menit lalu
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Pajak tahun 2023 yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 26 menit lalu
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Indonesia
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT suap pajak. Potensi penerimaan negara Rp 75 miliar diduga dipangkas lewat praktik korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (10/1/2026) .
Didik Setiawan - Sabtu, 10 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Indonesia
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK telah menangkap delapan orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara. Ada pula barang bukti yang disita dalam bentuk uang.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Indonesia
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Gus Yaqut selalu bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan KPK, serta prosedur hukum yang berlaku.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Indonesia
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 09 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
Indonesia
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Bagikan