Ketua KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Kabasarnas Sesuai Prosedur Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 30 Juli 2023
Ketua KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Kabasarnas Sesuai Prosedur Hukum

Ketua KPK RI Firli Bahuri saat memberikan kulia umum di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, Sulut. ANTARA/Jorie Darondo

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto terkait kasus dugaan suap dianggap telah menyalahi prosedur hukum.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri buka suara. Ia menegaskan seluruh rangkaian kegiatan KPK dalam penanganan kasus dugaan suap di Basarnas telah sesuai prosedur hukum.

Baca Juga

Eks Penyidik KPK: Seharusnya yang Mundur Firli Cs Bukan Brigjen Asep

“Terkait operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” kata Firli dalam keterangannya, Sabtu (29/7).

Firli menjelaskan pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Basarnas pada Selasa (25/7) lalu. Dalam operasinya senyap itu, KPK mengamankan 11 orang dan barang bukti uang tunai sebesar Rp 999,7 juta.

Kemudian, KPK melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

“Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka,” jelas dia.

Firli kemudian menjelaskan pengertian tertangkap tangan merujuk Pasal 1 butir 19 KUHAP. Menurut pasal itu, tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana.

Atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.

Baca Juga

Ketua IM57+ Institute Tuding Pimpinan KPK Cuci Tangan soal Khilaf Kasus Basarnas

Setelah dilakukan tangkap tangan, kata Filri, maka dugaan tindak pidana harus sudah ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi. Sekaligus menetapkan status hukum para pihak terkait dalam waktu 1x24 jam.

Firli memahami bahwa di antara pihak yang tertangkap tangan ada oknum TNI. Adapun penanganan kasus hukum terhadap prajurit militer diproses melalui peradilan militer.

Oleh karena itu, dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas, KPK turut melibatkan POM TNI untuk mengikuti gelar perkara sampai penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait.

“KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan Oknum Militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut,” ungkapnya.

Purnawirawan jenderal polisi ini menambahkan, kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum terkait kasus ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 42 UU KPK Juncto Pasal 89 KUHAP.

Pasal 42 UU KPK berbunyi “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum".

Firli menegaskan, seluruh rangkaian proses hukum di KPK dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan perkara adalah tanggung jawab penuh pimpinan KPK.

Dalam kesempatan ini, Firli juga menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dan mendorong perbaikan sistem khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak terjadi kerugian keuangan negara, demi kemajuan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Alexander Marwata soal Polemik OTT Basarnas: Itu Kekhilafan Pimpinan

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Firli Bahuri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan
Menimbulkan persoalan serius dari sisi etik, integritas, dan persepsi publik. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 11 Oktober 2025
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan
Indonesia
Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M
Seluruh aset tersebut merupakan warisan sah dari orangtua Linda Susanti, bukan hasil tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M
Indonesia
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
KPK mulai menyasar masalah katering yang menjadi salah satu temuan penting Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Indonesia
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
"Kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas, ternyata diperjualbelikan kepada calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah
Indonesia
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
KPK diminta segera membuka status sita terhadap barang-barang tersebut dan mengembalikannya secara resmi kepada Linda Susanti.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
Indonesia
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Sebagian biro travel diduga menyerahkan uang kepada pejabat Kemenag untuk mendapatkan kuota lebih banyak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Indonesia
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK mengembalikan Toyota Alphard milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Mobil tersebut ternyata disewa oleh kementerian.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
Indonesia
KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan
Langkah pengembalian ini merupakan bentuk profesionalisme KPK dalam menangani barang bukti.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan
Indonesia
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ia juga mengingatkan bahwa kasus kuota haji ini harus dipahami secara proporsional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya
Gus Irfan datang untuk menyerahkan nama-nama calon pejabat Kementerian Haji dan Umrah untuk dilakukan tracking alias penelusuran rekam jejak mereka.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya
Bagikan