Kapolda Metro Awasi Pengusutan Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20), anak pejabat DJP Kemenkeu, yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA/Luthfia Mira

MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan perhatian khusus kepada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kapolda turun langsung mengawasi kasus penganiayaan tersebut.

Sejauh ini, kata dia, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Ia belum membeberkan apakah ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Baca Juga:

Sambangi Solo Pasca-Kasus Anak Pejabat Pajak, Sri Mulyani: Saya Merasakan Luka

Dia melanjutkan, penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Penyidikan masih berjalan dan sama-sama kita menunggu hasilnya," kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (27/2).

Penyidikan tetap dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, namun demikian mendapati asistensi dan supervisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta.

"Juga tadi dipimpin langsung gelar perkara ini dan asistensi oleh bapak Kapolda," ucap dia.

Kasus ini berawal saat video viral menunjukkan adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, yaitu Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap remaja bernama Cristalino David Ozora (CDO) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Belakangan, sang ayah mengundurkan diri sebagai ASN Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kemenkeu.

Penganiyaan itu terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:

Gaya Hidup Mewah Eks Pejabat Pajak Bukti Revolusi Mental Gagal Total

Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Polisi juga menetapkan Shane Lukas, teman Mario sebagai tersangka. Dia mengiyakan ajakan Mario untuk memukuli korban.

Shaen juga diketahui memberikan pendapat kepada Mario untuk melakukan pemukulan terhadap korban.

Selain itu, Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.

Kemudian membiarkan terjadinya penganiayaan dan tidak berusaha untuk mencegahnya. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Buka Opsi Anak Mantan Pejabat Pajak Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
KPK Dorong Penguatan APIP Lebih Independen dan Objektif
Indonesia
KPK Dorong Penguatan APIP Lebih Independen dan Objektif

“Jika terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan atau kerugian keuangan negara daerah, APIP dapat melakukan Pemeriksaan Untuk Tujuan Tertentu (PUTT) tanpa menunggu penugasan Kepala Daerah,” kata Maruli.

Polisi Amankan Senjata Tajam Bukti Pembacokan Mantan Ketua KY di Bandung
Indonesia
Polisi Amankan Senjata Tajam Bukti Pembacokan Mantan Ketua KY di Bandung

Saat kejadian, putri dari Jaja yang bernama Tami (22) turut menjadi korban. Polisi telah mengamankan senjata tajam yang diduga digunakan oleh pelaku.

PSI Pastikan Tetap Usung Ganjar di Pilpres 2024
Indonesia
PSI Pastikan Tetap Usung Ganjar di Pilpres 2024

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membuka berpeluang bergabung dengan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

Pemprov Jatim Siapkan Santunan Bagi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Indonesia
Pemprov Jatim Siapkan Santunan Bagi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Penanganan di RS Saiful Anwar akan ditanggung oleh Pemprov Jawa Timur.

Alasan Bapemperda DPRD DKI Belum Bahas Raperda ERP
Indonesia
Alasan Bapemperda DPRD DKI Belum Bahas Raperda ERP

Rencananya, aturan itu akan dibahas bersamaan dengan Raperda Rencana Induk Transportasi (RIT).

Prabowo Belum Klik Hatinya ke Cak Imin, Koalisi Gerindra-PKB Bisa Bubar
Indonesia
Prabowo Belum Klik Hatinya ke Cak Imin, Koalisi Gerindra-PKB Bisa Bubar

“Kan artinya apa kurangnya Cak Imin begitu bukan politisi kemarin siang sudah pengalaman juga. Tetapi, Prabowo juga belum klik hatinya ke Cak Imin. Ini yang membuat ada kemungkinan koalisi ini juga bubar,” pungkas Pangi.

KPK Disinyalir akan Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan DPRD Marowali Utara
Indonesia
KPK Disinyalir akan Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan DPRD Marowali Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan kantor DPRD di Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Perkara ini merupakan pelimpahan dari Polda Sulawesi Tengah.

Hari Ini LRT Jabodebek Lakukan Uji Coba Operasional Penuh
Indonesia
Hari Ini LRT Jabodebek Lakukan Uji Coba Operasional Penuh

Dalam masa uji coba, LRT Jabodebek akan beroperasi sesuai dengan rute operasional normal.

Babak Kualifikasi Piala Asia, 20 Pemain Timnas Indonesia Latihan Perdana di Stadion Sriwedari
Indonesia
Babak Kualifikasi Piala Asia, 20 Pemain Timnas Indonesia Latihan Perdana di Stadion Sriwedari

Latihan perdana ini dipimpin langsung asisten pelatih Lee Jae-hong. Latihan ini merupakan yang pertama pasca Timnas U-23 kalah dilaga final Piala AFC melawan Vietnam pad 26 Agustus 2023

Harapan Jokowi di Hari Ulang Tahunnya yang Ke-62
Indonesia
Harapan Jokowi di Hari Ulang Tahunnya yang Ke-62

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merayakan ulang tahun pada hari ini, 21 Juni 2023.