Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Gantikan UU yang Inkonstitusional Bersyarat Aksi Demo Buruh di Depan Gedung MPR/DPR. (Foto:MP/Joseph Kanugrahan)

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo membuat keputusan penting di akhir tahun 2022. Ia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu Cipta Kerja tersebut ditandatangani Jokowi pada hari ini, Jumat (30/12). Penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2022 itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 silam.

Baca Juga:

PKS Desak Pemerintah Revisi UU Cipta Kerja yang Dinilai Tak Berpihak pada Buruh

Sekedar informasi, putusan MK Nomor 38/PUU/7/2009 itu menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, penerbitan Perppu tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak.

Pemerintah, ujar Airlangga, perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi maupun geopolitik.

Ini setelah Presiden Jokowi telah melakukan konsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani terkait dengan penerbitan Perppu tersebut.

“Keputusan ini berpedoman pada peraturan perundangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU/7/2009,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).

Ia mengklaim aturan itu diteken lantaran kebutuhan mendesak. Dia menjelaskan tanah air perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global. Mulai dari menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi.

Tidak hanya itu, dia menjelaskan saat ini negara berkembang menjadi pasien IMF atau dana moneter internasional. Bahkan, sudah 30 negara yang menjadi pasien IMF.

Baca Juga:

Kadin Ingin Kenaikan Upah Minimum 2023 Merujuk UU Cipta Kerja

"Semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," ungkap pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.

Ia menuturkan penerbitan Perppu juga menjawab soal peran Undang-Undang Cipta Kerja saat ini. Dia mengklaim, Undang-Undang Cipta Kerja mempengaruhi perilaku pengusaha baik dalam maupun luar negeri.

Airlangga menjelaskan para pengusaha menunggu kepastian keberlangsungan regulasi yang dibatalkan MK pada 2021 lalu.

"Tentu secara konstitusional Perppu ini adalah mengganti daripada undang-undang Cipta kerja," bebernya.

Kemudian, di tempat yang sama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menuturkan, terdapat tiga alasan Perpu tersebut diluncurkan.

Pertama, mendesak, lalu, ada kekosongan hukum dan, upaya memberikan kepastian hukum. Mahfud tidak memungkiri bahwa alasan potensi ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, masalah suku bunga, kondisi geopolitik serta krisis pangan memicu pemerintah untuk mengambil langkah-langkah strategis secepatnya.

Mantan Ketua MK ini juga menilai bahwa pengambilan langkah strategis tidak bisa dilakukan hingga menunggu tenggat putusan MK, sebagaimana putusan Nomor 91 tahun 2021. Yaitu sebagaimana upaya menyelamatkan situasi bangsa. (Knu)

Baca Juga:

Gelar Aksi di DPR, Buruh Minta UU Cipta Kerja Dicabut

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Ini Alasan Wamenkumham Tidak Laporkan Balik Ketua IPW
Indonesia
Ini Alasan Wamenkumham Tidak Laporkan Balik Ketua IPW

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan tidak akan melaporkan balik Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

PKS Sebut Penggunaan PeduliLindungi untuk Beli Migor akan Timbulkan Masalah Baru
Indonesia
PKS Sebut Penggunaan PeduliLindungi untuk Beli Migor akan Timbulkan Masalah Baru

Ia meminta pemerintah fokus menyelesaikan akar masalah. Bukan malah menimbulkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan masalah baru.

Jokowi Jawab Isu Reshuffle Kabinet
Indonesia
Jokowi Jawab Isu Reshuffle Kabinet

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, akan melakukan perombakan Kabinet Indonesia Maju di 2023.

973 Ribu Kendaraan Telah Meninggalkan Jabotabek
Indonesia
973 Ribu Kendaraan Telah Meninggalkan Jabotabek

PT Jasa Marga mencatat sebanyak 973.804 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-7 hingga H-3 Hari Raya Idul Fitri 2023/1444 Hijriyah atau pada 15-19 April.

Politisi Golkar Sebut Sistem Proporsional Tertutup Berangus Fungsi Aspirasi
Indonesia
Politisi Golkar Sebut Sistem Proporsional Tertutup Berangus Fungsi Aspirasi

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono menilai pelaksanaan sistem pemilihan proporsional tertutup dapat memberangus fungsi aspirasi anggota DPR RI.

Jerman Temukan Kasus Pertama Cacar Monyet pada Anak
Dunia
Jerman Temukan Kasus Pertama Cacar Monyet pada Anak

Sejak tanggal 13 Mei 2022, WHO telah menerima laporan kasus-kasus Monkeypox yang berasal dari negara non endemis.

Polisi Tembak Polisi di Lampung, Aipda Rudi Suryanto Dipecat
Indonesia
Polisi Tembak Polisi di Lampung, Aipda Rudi Suryanto Dipecat

Polda Lampung menindak tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto. Putusan tersebut merupakan hasil komisi kode etik Polri pada hari Kamis (8/9) jelang dini hari.

Hanya Partai Garuda yang Daftar ke KPU Hari Ini
Indonesia
Hanya Partai Garuda yang Daftar ke KPU Hari Ini

Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (3/8).

M Taufik Sebut Alasan Pemecatan Dirinya Mengada-ada
Indonesia
M Taufik Sebut Alasan Pemecatan Dirinya Mengada-ada

MKP menilai Taufik gagal memenangkan Prabowo di wilayah Jakarta saat Pilpres 2019. Saat itu, Taufik adalah Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta.

Anies Gelar Pertemuan dengan AHY di Markas Demokrat
Indonesia
Anies Gelar Pertemuan dengan AHY di Markas Demokrat

Pertemuan tersebut berlangsung di kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat.