Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tukin Bawaslu H-2 Pencoblosan
 Wisnu Cipto - Selasa, 13 Februari 2024
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Februari 2024 
                Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan dalam pembukaan BNI Investor Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa (24/10/2023). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja alias tukin para pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelang waktu pencoblosan Pemilu 2024 yang berlangsung Rabu 14 Februari esok.
Kenaikan tukin pegawai Bawaslu termaktub dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Presiden meneken beleid ini pada Senin, 12 Februari 2024 atau dua hari sebelum Pemilu. Aturan ini juga diundangkan pada Senin kemarin.
Baca Juga:
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," begitu bunyi Pasal 14 Perpres 18/2024, dikutip awak media di Jakarta, Selasa (13/2).
Aturan ini sekaligus mencabut regulasi lama, yakni Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Baca Juga:
Sebagai perbandingan, dalam Perpres yang lama, tukin pegawai Bawaslu kelas jabatan 1 adalah Rp 1.766.000 dan kelas jabatan 17 adalah Rp 24.930.000. Berikut adalah daftar tukin pegawai di lingkungan Sekjen Bawaslu sesuai dengan peraturan yang baru:
- kelas jabatan 1 : Rp 1.968.000;
- kelas jabatan 2 : Rp 2.089.000;
- kelas jabatan 3 : Rp 2.216.000;
- kelas jabatan 4 : Rp 2.350.000;
- kelas jabatan 5 : Rp 2.493.000;
- kelas jabatan 6 : Rp 2.702.000;
- kelas jabatan 7 : Rp 2.928.000;
- kelas jabatan 8 : Rp 3.319.000;
- kelas jabatan 9 : Rp 3.781.000;
- kelas jabatan 10 : Rp 4.551.000;
- kelas jabatan 11 : Rp 5.183.000;
- kelas jabatan 12 : Rp 7.271.000;
- kelas jabatan 13 : Rp 8.562.000;
- kelas jabatan 14 : Rp 11.670.000;
- kelas jabatan 15 : Rp 14.721.000;
- kelas jabatan 16 : Rp 20.695.000;
- kelas jabatan 17 : Rp 29.085.000.
(Knu)
Baca Juga:
Layani 182 DPT, TPS 34 Tempat Gibran Nyoblos Usung Tema Valentine
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
 
                      Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
 
                      Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
 
                      Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
 
                      Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’
 
                      Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
 
                      Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
 
                      Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada
 
                      Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
 
                      Bawaslu DKI Tangani 12 Laporan Pilkada, Ada Politik Uang hingga SARA
 
                      




