Jokowi Ogah Komentari Sidang MK, Walau Dituduh Lakukan Abuse of Power
Sidang PHPU sengketa Pilpres di MK (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Rabu (27/3), Mahkamah Konstitusi atau MK, menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Lalu perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Baca juga:
Lagi-Lagi, Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik Hakim MK
Tahapan pemeriksaan persidangan akan digelar pada 1 hingga 18 April dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024. Dalam perkara ini, Anies-Muhaimin meminta Mahkamah meminta pemilu ulang tanpa Gibran Rakabuming Raka.
Presiden RI Joko Widodo enggan berkomentar soal sidang kedua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu (27/3).
"Loh saya tidak mau berkomentar yang berkaitan dengan MK," kata Presiden Jokowi usai menghadiri Pembukaan Kongres HikmahBudhi di Jakarta, Kamis.
Presiden Jokowi tidak memberikan komentar saat ditanya awak media tentang dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) pada Pilpres 2024 yang disebutkan oleh salah satu kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Apa? Untuk apa?" tanya Presiden Jokowi.
Baca juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh