MK Ditantang Akhiri Kegaduhan Politik
Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MERAHPUTIH.COM - KUBU pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kini, tegaknya demokrasi di Indonesia berada di tangan hakim konstitusi. Banyak yang berharap MK mengambil keputusan berani mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dan menyatakan penyelenggaraan pilpres harus diulang.
Baca juga:
Sidang PHPU Pilpres MK Hari Ini Agendakan Tanggapan Kubu Prabowo dan KPU
“Semoga saja para hakim MK akan memutuskan PHPU pilpres yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ialah yang terbaik untuk negara Indonesia dan demokrasi kita di masa depan,” kata Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas kepada wartawan, Kamis (28/3).
Fernando mengatakan kegaduhan politik dimulai dengan keputusan MK yang meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Menurutnya, MK pula yang harus mengkahiri turbulensi politik di Tanah Air dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2.
“MK yang memulai kegaduhan. Diharapkan, MK juga yang akan mengakhirinya melalui palu hakim MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai capres dan melakukan pilpres ulang,” ujarnya.
Fernando menegaskan, kepercayaan publik terhadap MK mendapat sentimen negatif setelah putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang putusannya dipimpin Anwar Usman. Kejanggalan putusan tersebut semakin terlihat ketika Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik.
“Setelah putusan itu, kepercayaan publik terhadap MK sangat buruk dan berujung pada putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi mencopot Anwar Usman, paman Gibran, dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Menurut Fernando, keberlanjutan demokrasi di Indonesia memasuki babak baru saat kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengguggat hasil pilpres. Kini masyarakat Indonesia dan dunia internasional tengah memasang mata menantikan putusan MK soal gugatan PHPU Pilpres 2024.
“Tentu kesempatan bagi tim kuasa hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk membuktikan di hadapan para hakim MK bahwa gugatan mereka dapat diterima dan dikabulkan,” pungkasnya.(Pon)
Bagikan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK