MK Ditantang Akhiri Kegaduhan Politik

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 28 Maret 2024
MK Ditantang Akhiri Kegaduhan Politik

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KUBU pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kini, tegaknya demokrasi di Indonesia berada di tangan hakim konstitusi. Banyak yang berharap MK mengambil keputusan berani mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dan menyatakan penyelenggaraan pilpres harus diulang.

Baca juga:

Sidang PHPU Pilpres MK Hari Ini Agendakan Tanggapan Kubu Prabowo dan KPU

“Semoga saja para hakim MK akan memutuskan PHPU pilpres yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ialah yang terbaik untuk negara Indonesia dan demokrasi kita di masa depan,” kata Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas kepada wartawan, Kamis (28/3).

Fernando mengatakan kegaduhan politik dimulai dengan keputusan MK yang meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Menurutnya, MK pula yang harus mengkahiri turbulensi politik di Tanah Air dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2.

“MK yang memulai kegaduhan. Diharapkan, MK juga yang akan mengakhirinya melalui palu hakim MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai capres dan melakukan pilpres ulang,” ujarnya.

Fernando menegaskan, kepercayaan publik terhadap MK mendapat sentimen negatif setelah putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang putusannya dipimpin Anwar Usman. Kejanggalan putusan tersebut semakin terlihat ketika Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik.

“Setelah putusan itu, kepercayaan publik terhadap MK sangat buruk dan berujung pada putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi mencopot Anwar Usman, paman Gibran, dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Menurut Fernando, keberlanjutan demokrasi di Indonesia memasuki babak baru saat kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengguggat hasil pilpres. Kini masyarakat Indonesia dan dunia internasional tengah memasang mata menantikan putusan MK soal gugatan PHPU Pilpres 2024.

“Tentu kesempatan bagi tim kuasa hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk membuktikan di hadapan para hakim MK bahwa gugatan mereka dapat diterima dan dikabulkan,” pungkasnya.(Pon)

#MK #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan keterangan dari pemerintah tersebut merupakan pendapat yang tidak berdasar dan keliru.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Indonesia
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK menilai mekanisme di dalamnya mengandung unsur pemaksaan dan bertentangan dengan konstitusi.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
Indonesia
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera sebelumnya merupakan inisiatif kementerian teknis terkait saat itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Indonesia
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Sepertinya pemerintah malah sengaja menyalahartikan waktu 2 tahun yang diberikan seperti aji mumpung.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Bagikan