Jokowi Lantik AHY dan Hadi Tjahjanto
                AHY dan Hadi dilantik Jokowi.(foto: tangkapan layar YouTube Setpres)
MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN Joko Widodo resmi melantik dua menteri baru pada Kabinet Indonesia Maju, Rabu (21/2) siang. Dua menteri yang dilantik Jokowi itu ialah Hadi Tjahjanto sebagai menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan (polhukam) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai menteri agraria dan tata ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Keduanya hadir mengenakan jas dan peci hitam. Pelantikan dipimpin langsung Jokowi dan diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya. Prosesi pelantikan diawali dengan membacakan keputusan presiden. Jokowi kemudian mengambil sumpah dan janji jabatan menteri dan diikuti Hadi Tjahjanto dan AHY.
BACA JUGA:
AHY Ungkap Isi Pertemuannya dengan Prabowo Sebelum Dilantik jadi Menteri
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap Jokowi membacakan sumpah jabatan diikuti AHY dan Hadi.
Setelah itu, prosesi pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Hadi menjadi menko polhukam untuk menggantikan Mahfud Md yang mundur karena menjadi cawapres dalam Pemilu 2024. Di lain hal, AHY akan mengisi posisi yang ditinggalkan Hadi di Kementerian ATR.(knu)
BACA JUGA:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
                      OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
                      Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
                      Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
                      Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
                      Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
                      Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
                      PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
                      Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
                      Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria