MerahPutih.com - Dalam tiga tahun terakhir Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah menangani sekira 94.000 pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari negara-negara Timur Tengah dan Asia.
Dari jumlah tersebut, 90 persen merupakan mereka yang ketika berangkat melalui jalur tidak resmi dan diberangkatkan oleh sindikat penempatan ilegal. Tercatat, tiap hari rata-rata dua peti jenazah masuk tanah air.
Baca Juga:
Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Kejahatan TPPO, Tidak Ada Beking-beking
Di mana, 90 persen adalah mereka yang dulu berangkat secara tidak resmi, korban penempatan sindikat ilegal. Selain itu, terdapat data bahwa ada sedikitnya 3.600 PMI yang mengalami sakit, depresi, hilang ingatan, bahkan cacat secara fisik.
Peringatan tentang praktik TPPO sudah muncul sejak data Bank Dunia yang menyebut pada 2017 terdapat 9 juta warga negara Indonesia bekerja di luar negeri. Padahal data Sistem Komputerisasi (Sisko) P2MI mencatat kala itu hanya ada 4,7 juta PMI di luar negeri.
Presiden RI Joko Widodo dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO), memerintahkan dilakukan restrukturisasi terhadap Satuan Tugas Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Presiden Jokowi juga memerintahkan agar ditempuh langkah-langkah cepat dalam satu bulan ke depan dari segenap jajaran aparat pemerintah terkait TPPO.
Ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, kepolisian, TNI, dan aparat-aparat pemerintah lain itu bertindak cepat dan hadir," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
"Perintah Presiden sudah jelas, kami akan melaksanakan sungguh-sungguh di lapangan, komitmen kepada republik dan Merah Putih ini tidak boleh dicederai oleh hadirnya sindikat dan mafia," ujar Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Presiden sudah memerintahkan perang melawan sindikat harus terus dilakukan.
"Negara tidak boleh kalah, negara harus hadir, dan hukum harus bekerja," kata Benny.
Benny mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemecatan terhadap seorang staf berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sekira delapan bulan silam karena yang bersangkutan terlibat dalam sindikat penempatan ilegal.
"Ini kejahatan kemanusiaan yang negara tidak boleh tunduk atau kalah melawan para sindikat dan mafia. Naif jika negara ini justru untuk penempatan pekerja dikendalikan oleh sindikat dan mafia," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Penanganan TPPO Di ASEAN Makin Menguat