Jaga Ketenangan Sidang Sengketa Pemilu, Polisi Larang Demo di Depan Gedung MK
Kombes Susatyo Purnomo Condro.(foto: Merahputih.com/Kanu)
MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi (MK) mulai menggeelar sidang sengketa Pemilu 2024, Rabu (27/3). Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro memastikan Gedung MK akan dijaga ketat agar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 berlangsung lancar. Oleh karena itu, pihak-pihak yang melakukan unjuk rasa diimbau tidak melakukannya di depan Gedung MK.
"Bagi ada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya terkait dengan proses persidangan, kami berharap tidak melakukannya di depan Gedung MK,” ujar Susatyo di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3). Pihaknya sudah menyediakan lokasi di Patung Kuda yang jaraknya 500 meter dari Gedung MK, khusus bagi pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi. “Apabila terdapat aspirasi dari elemen masyarakat, kami sudah menyiapkan tempat di barat daya Monas, di Patung Kuda agar semua bisa terakomodasi,” terang dia.
Baca juga:
Perketat Pengamanan di Sidang MK, Polri Berkaca dari Insiden Pemilu 2019
Polisi juga akan melakukan rekayasa lalu lintas jika ada demonstrasi. Susatyo mengatakan rekayasa lalu lintas bersifat situasional. "Ya kalau memang ada aksi unjuk rasa di Patung Kuda, tentunya di ruas jalan di Merdeka Selatan ini akan kami lakukan pengalihan arus lalu lintas, termasuk dari arah Harmoni menuju ke Patung Kuda," ujarnya.
Ia berharap persidangan MK menjadi persidangan yang hikmat dan tidak diganggu mobil komando. “Mari kita hormati bagaimana MK ini bersidang dan untuk menjamin bahwa persidangan bisa berjalan, termasuk apabila ada aspirasi yang berasal dari berbagai elemen masyarakat yang informasinya akan turut pula memeriahkan," imbuhnya
Sidang perdana akan dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang itu, MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon dan juga pengesahan alat bukti pemohon.
Keesokan harinya, MK memulai sidang pleno pemeriksaan persidangan.(knu)
Baca juga:
Di Sidang MK, DPR Sebut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Paling Adil
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah