Jaga Ketenangan Sidang Sengketa Pemilu, Polisi Larang Demo di Depan Gedung MK
Kombes Susatyo Purnomo Condro.(foto: Merahputih.com/Kanu)
MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi (MK) mulai menggeelar sidang sengketa Pemilu 2024, Rabu (27/3). Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro memastikan Gedung MK akan dijaga ketat agar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 berlangsung lancar. Oleh karena itu, pihak-pihak yang melakukan unjuk rasa diimbau tidak melakukannya di depan Gedung MK.
"Bagi ada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya terkait dengan proses persidangan, kami berharap tidak melakukannya di depan Gedung MK,” ujar Susatyo di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3). Pihaknya sudah menyediakan lokasi di Patung Kuda yang jaraknya 500 meter dari Gedung MK, khusus bagi pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi. “Apabila terdapat aspirasi dari elemen masyarakat, kami sudah menyiapkan tempat di barat daya Monas, di Patung Kuda agar semua bisa terakomodasi,” terang dia.
Baca juga:
Perketat Pengamanan di Sidang MK, Polri Berkaca dari Insiden Pemilu 2019
Polisi juga akan melakukan rekayasa lalu lintas jika ada demonstrasi. Susatyo mengatakan rekayasa lalu lintas bersifat situasional. "Ya kalau memang ada aksi unjuk rasa di Patung Kuda, tentunya di ruas jalan di Merdeka Selatan ini akan kami lakukan pengalihan arus lalu lintas, termasuk dari arah Harmoni menuju ke Patung Kuda," ujarnya.
Ia berharap persidangan MK menjadi persidangan yang hikmat dan tidak diganggu mobil komando. “Mari kita hormati bagaimana MK ini bersidang dan untuk menjamin bahwa persidangan bisa berjalan, termasuk apabila ada aspirasi yang berasal dari berbagai elemen masyarakat yang informasinya akan turut pula memeriahkan," imbuhnya
Sidang perdana akan dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang itu, MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon dan juga pengesahan alat bukti pemohon.
Keesokan harinya, MK memulai sidang pleno pemeriksaan persidangan.(knu)
Baca juga:
Di Sidang MK, DPR Sebut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Paling Adil
Bagikan
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan