Isu Dugaan Tiga Kapolda Terseret Kasus Ferdy Sambo, Mabes Polri Tak Mau Berasumsi

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 06 September 2022
Isu Dugaan Tiga Kapolda Terseret Kasus Ferdy Sambo, Mabes Polri Tak Mau Berasumsi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah). (Foto: Antara)

MerahPutih.com- Sejumlah isu bermunculan di tengah pengusutan kematian Brigadir J. Salah satunya isu perwira tinggi Polri di satuan kewilayahan yang diduga ikut terseret.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya belum mendalami keterlibatan tiga kapolda yang disebut-sebut terkait dengan Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga:

Di Hadapan LPSK, Bharada E Ungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Dedi Prasetyo menyatakan, Tim Khusus (Timsus) Polri saat ini tengah bekerja dengan serius dan jika nanti ada informasi terbaru terkait dengan tiga kapolda tersebut, akan diberitahukan ke publik.

"Segala Informasi didengarkan, tapi timsus bekerja tidak berdasarkan asumsi," kata Dedi, Selasa (6/9).

Menurut Dedi, Timsus belum dilakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum Kapolda itu.

"Hasil keterangan dari timsus, sampai hari ini belum dilakukan pendalaman bersangkutan," ucap Dedi.

Dia menjelaskan, Timsus Polri sudah mendapatkan informasi terkait pihak-pihak yang diduga ikut terlibat kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: 3 Anggota DPR Ditahan Karena Kasus Ferdy Sambo

Menurut jenderal bintang dua itu, tim sidik saat ini fokus melengkapi berkas perkara kelima tersangka agar segara dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan secara ilmiah.

"Yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah di P-19 oleh jaksa penuntut umum (JPU)," katanya.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan "obstruction of justice" atau menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan ini, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara, 97 anggota Polri diperiksa dalam kasus ini. Angka itu dilaporkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 24 Agustus 2022. (Knu)

Baca Juga:

Jenderal Bintang Tiga akan Pimpin Sidang Komisi Banding Ferdy Sambo

#Mabes Polri #Kadiv Humas Polri
Bagikan
Bagikan