Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 24 Februari 2023
Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J
Terdakwa perintangan keadilan dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, divonis hukuman penjara selama 10 bulan. (ANTARA/Putu Indah Savitri)

MerahPutih.com - AKP Irfan Widyanto hanya termenung saat divonis bersalah oleh majelis hakim dalam kasus perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Irfan yang mengenakan kemeja putih lengan panjang ini tak kuasa menahan tangis saat mendengar dirinya divonis bersalah.

Tatapannya datar dan sesekali tertunduk melihat hakim yang membacakan vonis.

Baca Juga:

Arif Rachman Arifin Divonis 10 bulan Penjara di Kasus Brigadir J

Hakim menyatakan Irfan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tanpa hak dan melanggar hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana 10 bulan penjara," imbuhnya.

AKP Irfan Widyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan adalah mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu sebagai anggota Polri harusnya memiliki pengetahuan tentang barang-barang terkait tindak pidana serta harusnya menjadi contoh bagi penyidik lain.

Baca Juga:

Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Vonis Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J

Tidak hanya itu, tindakan Irfan mengganti CCTV tidak atas izin ketua RT setempat. Oleh sebab itu, Irfan diyakini telah berbuat tidak patut.

"Menimbang bahwa karena perbuatan terdakwa mengambil dan mengganti dua unit DVR dengan dua unit yang baru di Kompleks Polri Duren Tiga dilakukan tanpa hak dan melawan hukum. Maka unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi, sedangkan nota pembelaan dikesampingkan," ujar hakim.

"Unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi dan terbukti," tutur hakim melanjutkan.

Hal meringankan ialah Irfan telah mengabdi kepada negara hingga merupakan lulusan Akpol terbaik tahun 2010.

"Terdakwa mempunyai kinerja yang bagus diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya," ujar hakim.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Irfan. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ibunda Brigadir J Eksekusi Langsung Ferdy Sambo

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan
Bagikan