Ini Saran Perludem Naikkan Angka Pencalonan Jalur Perseorangan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 29 November 2017
Ini Saran Perludem Naikkan Angka Pencalonan Jalur Perseorangan

Baliho bakal calon peserta Pilkada serentak 2018 di Jalan KSR Dadi Kusmayadim Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/11). (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai minimnya calon kepala daerah yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan di Pilkada Serentak 2018 dikarenakan sejumlah faktor, di antaranya adalah persyaratan pencalonan yang semakin sulit.

Menurutnya, setelah putusan MK Nomor 60/PUU-XIII/2015 tentang perubahan basis dukungan dari jumlah penduduk menjadi jumlah DPT, pencalonan melalui jalur perseorangan semakin berkurang.

"Sebagai contoh, DPT Jawa Barat yang berjumlah 32 juta lebih, maka untuk maju menjadi calon perseorangan di Pilgub Jabar paling tidak harus mengumpulkan dukungan sebanyak 2 jutaan KTP," katanya kepada awak media di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (29/11).

Selain itu, kata dia, kecenderungan ruang persaingan antara calon perseorangan dan calon parpol yang dinilai tidak imbang menjadi faktor juga.

"Adanya ruang yang tidak setara antara parpol dan perseorangan juga menjadi pemicu minimnya pendaftaran. Perseorangan dituntut untuk menyelesaikan persyaratan pencalonan sejak proses tahapan pemilu dibuka," terangnya.

Jika dibandingkan dengan parpol, tentu hal itu tidaklah mudah. Sebab, calon perseorangan tidak memiliki struktur kelembagaan hingga tingkat terkecil. Sementara parpol, memiliki kekuatan itu hingga ke basis paling bawah.

Berangkat dari hal tersebut, Titi menuturkan perlunya untuk memikirkan dan mengatur ulang syarat pencalonan perseorangan untuk pilkada berikutnya.

"Dalam rangka menghadirkan ruang persaingan yang setara dalam membuka lebih banyak calon alternatif bagi publik saya kira perlu dibikin aturan yang memudahkan," ujarnya.

Oleh sebab itu, syarat dukungan minimal harus dibuat moderat seperti yang pernah diberlakukan sebelumnya.

"Dan pengaturan cara dan prosedural pencalonan perseorangan mestinya dibuat lebih awal dan tidak mepet sehingga ada waktu yang cukup bagi calon perseorangan untuk mengkonsolidasikan dan memenuhi syarat minimal," imbaunya. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ternyata Ini Alasan Minimnya Calon Perseorangan di Pilkada 2018

#Perludem #Pilkada 2018
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Putusan pemisahan Pemilu MK masih dapat diubah melalui Judicial Review (JR).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 Juli 2025
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Indonesia
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Sistem Pemilu di Indonesia kembali berubah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Indonesia
Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
DPR RI masih harus melakukan kajian yang komprehensif terhadap putusan MK tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Juni 2025
Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Tak Ada Lagi Coblos 5 Lembar Surat Suara
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'Pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku di 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Tak Ada Lagi Coblos 5 Lembar Surat Suara
Indonesia
Perludem Beberkan Modus Mobilisasi Aparatur Negara di Pilkada 2024
Kejadian tersebut menunjukkan bahwa mobilisasi aparatur negara di Sumatera Utara masih cukup signifikan terjadi pada Pilkada 2024
Angga Yudha Pratama - Jumat, 06 Desember 2024
Perludem Beberkan Modus Mobilisasi Aparatur Negara di Pilkada 2024
Indonesia
Perludem Nilai Pemilih Muda Beri Pengaruh Unik dalam Strategi Kampanye Paslon
Pilkada 2024 bukan hanya ajang bagi para kandidat untuk bersaing
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 November 2024
Perludem Nilai Pemilih Muda Beri Pengaruh Unik dalam Strategi Kampanye Paslon
Indonesia
Perludem Temukan 3.000-an Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Perludem mengingatkan adanya ancaman terhadap legitimasi hasil Pilkada 2024 akibat kesalahan para pejabat negara sendiri.
Frengky Aruan - Senin, 25 November 2024
Perludem Temukan 3.000-an Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Indonesia
Bawaslu Harus Pastikan Dana Kampanye Pilkada Transparan
Perlu ada transparansi terkait dana kampanye yang transparan, dibuka selebar-lebarnya untuk keperluan prebunking dan debunking.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Oktober 2024
Bawaslu Harus Pastikan Dana Kampanye Pilkada Transparan
Indonesia
Titi Anggraini: Usia Capres-Cawapres Kewenangan Pembentuk UU, Bukan MK
"Mengajukan permohonan ke MK untuk menentukan konstitusionalitas batas minimal usia capres dan cawapres adalah tidak tepat," ujarnya di Jakarta, Kamis (3/8).
Andika Pratama - Kamis, 03 Agustus 2023
Titi Anggraini: Usia Capres-Cawapres Kewenangan Pembentuk UU, Bukan MK
Bagikan