Ternyata Ini Alasan Minimnya Calon Perseorangan di Pilkada 2018

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 29 November 2017
Ternyata Ini Alasan  Minimnya Calon Perseorangan di Pilkada 2018
Diskusi publik di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (29/11). (MP/Fadhli)

MerahPutih.com - Pagelaran Pilkada Serentak di 171 wilayah tanah air tinggal menghitung hari. Sejak September 2017 berbagai tahapan pemilu sudah dimulai, bahkan sudah diputuskan bahwa pemungutan suara akan berlangsung pada 27 Juni 2018 mendatang.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mangeluhkan minimnya pencalonan kepala daerah dari perseorangan.

Diduga, hal itu terjadi karena semakin sulitnya persyaratan dan mahalnya biaya untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah perseorangan.

"Persyaratan pencalonan partai politik dengan perseorangan tampaknya jalur perseorangan masih lebih sulit," katanya kepada awak media saat mengisi diskusi publik di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (29/11).

Diakuinya, hingga batas penutupan pengumpulan persyaratan melalui jalur perseorangan (29/11), tercatat baru 8 provinsi yang kedatangan pendaftar bakal calon gubernur dari jalur perseorangan. Namun, tidak semua pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat.

"Baru Kalimantan Barat, NTB, dan Sulawesi Selatan yang dinyatakan berkas pencalonannya memenuhi syarat," kata dia.

Kondisi ini tidak sebanding dengan Pilkada sebelumnya, berdasarkan data yang diterima pencalonan jalur perseorangan tahun 2018 terbilang minim.

Pada Pilkada 2015, jumlah calon kepala daerah perseorangan laki-laki yang mendaftar mencapai 131 orang dan perempuan 4 orang. Sedangkan untuk wakil yang laki-laki mencapai 125 orang dan perempuan 10 orang.

Sementara di Pilkada 2017, calon perseorangan sedikit berkurang. Tercatat sebanyak 66 calon kepala daerah laki-laki dan 2 perempuan yang maju melalui jalur perseorangan. Sedangkan untuk wakil sebanyak 65 orang laki-laki dan 3 perempuan.

"Saya kira hal ini juga dipengaruhi oleh tingginya persentase jumlah dukungan DPT yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan," ucapnya. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Partainya Usung Khofifah-Emil, Agus Hermanto Jemawa

#Perludem #Pilkada 2018
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Bagikan