[HOAKS atau FAKTA]: Pengadilan Diskualifikasi Gibran dari Pemilu 2024

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 16 Februari 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Pengadilan Diskualifikasi Gibran dari Pemilu 2024

Tangkapan layar unggahan di aplikasi medsos X. (Dok Mafindo)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Beredar sebuah unggahan melalui media sosial X, yang berisi klaim bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah melakukan persidangan perihal diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

Unggahan turut menyertakan tautan video Youtube, yang apabila dilihat, video tersebut juga memiliki judul dengan klaim serupa. Diunggah pada 7 Februari 2024, unggahan ini berhasil menarik beragam respon dari para pengguna.

Sumber: Aplikasi Medsos X

Narasi: “VIRALKAN GUYS KITA KAWAL PN JAKARTA PUSAT SIDANGKAN DISKUALIIFIKASI PENCALONAN PRABOWO GIBRAN"

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ribuan Ulama NU Ikut Komando Ma’ruf Amin Dukung Anies


FAKTA

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, didapati sebuah kekeliruan yang terkandung di dalam unggahan oleh akun @BabehAldoAje135 ini. Jika menilik pada video yang tertaut melalui unggahan tersebut, diketahui bahwa video persidangan yang ada di dalamnya bukan video persidangan dari diskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden yang diselenggarakan oleh PN Jakpus.

Video persidangan yang diunggah melalui akun Youtube tersebut merupakan video persidangan dalam agenda pembacaan surat gugatan oleh seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono pada 30 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Pool Bus di Tasikmalaya Dibakar Gara-Gara Dukung Anies

Brian Demas diketahui melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Melansir dari artikel detik.com yang berjudul, “Terima Pendaftaran Prabowo Gibran, KPU Digugat Rp 70,5 Triliun di PN Jakpus”, terdapat cuplikan isi gugatan yang dibacakan oleh Brian Demas dan kuasa hukumnya. Jika didengarkan dengan seksama, maka isi gugatan tersebut sama dengan kalimat-kalimat yang dibacakan di dalam video persidangan yang diklaim sebagai video persidangan diskualifikasi Gibran.


KESIMPULAN


Jadi dapat disimpulkan, unggahan yang menyebutkan bahwa PN Jakpus telah melakukan persidangan terkait diskualifikasi Gibran dari pencalonan sebagai calon wakil presiden merupakan sebuah klaim keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ribuan Warga Madura dan Jawa Timur Boikot Kampanye Prabowo-Gibran

##HOAKS/FAKTA
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah membantah informasi yang menyebutkan anggota TNI terlibat dalam aksi demonstrasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR
Alasan pembekuan karena DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset koruptor.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ahmad Sahroni Pingsan hingga Dirawat saat Rumahnya Dijarah Massa
Beredar beragam informasi pasca-demonstrasi besar-besaran, salah satunya yakni Ahmad Sahroni yang jatuh pingsan setelah tahu rumahnya dijarah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ahmad Sahroni Pingsan hingga Dirawat saat Rumahnya Dijarah Massa
Dunia
Kesehatan Presiden AS Donald Trump Jadi Bola Panas di Media Sosial, Tetap Menyebar meski sudah Dibantah
Sejak Jumat lalu, ada sekitar 104.000 unggahan dengan tagar #Trumpdead di platform X milik Elon Musk, dengan total 35,3 juta tayangan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Kesehatan Presiden AS Donald Trump Jadi Bola Panas di Media Sosial, Tetap Menyebar meski sudah Dibantah
Indonesia
Mafindo Ingatkan Warga Soal Masif Hoaks Kerusuhan, Penjarahan, dan Represi Aparat, Percayai Berita Media Arus Utama
Warga agar memanfaatkan informasi dari media massa arus utama maupun platform media sosial secara bertanggung jawab.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 September 2025
Mafindo Ingatkan Warga Soal Masif Hoaks Kerusuhan, Penjarahan, dan Represi Aparat, Percayai Berita Media Arus Utama
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Akhirnya Setuju Bupati Pati Sudewo Diberhentikan dari Jabatannya
Untuk diketahui, mekanisme pemberhentian bupati diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda)
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Akhirnya Setuju Bupati Pati Sudewo Diberhentikan dari Jabatannya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Kasih Klarifikasi, Sebut Ucapan yang Janjikan 19 Juta Lapangan Kerja Ternyata Dipelintir
Informasi ini diunggah akun X “alisyarief”.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Kasih Klarifikasi, Sebut Ucapan yang Janjikan 19 Juta Lapangan Kerja Ternyata Dipelintir
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pengunjung Restoran Bayar Royalti Lagu, Masuk dalam Tagihan Makanan dan Minuman yang Dipesan
Beredar informasi pengunjung restoran diminta ikut membayar royalti lagu yang diputar.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Pengunjung Restoran Bayar Royalti Lagu, Masuk dalam Tagihan Makanan dan Minuman yang Dipesan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
“PARAH! PSK PUN JADI ASET NEGARA!," tulis dalam narasi.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bagikan Uang Sitaan Korupsi Impor Gula Rp 565 Miliar untuk TKI
Beredar video yang menampilkan informasi pemerintah akan membagikan uang sitaan korupsi impor gula Rp 565 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bagikan Uang Sitaan Korupsi Impor Gula Rp 565 Miliar untuk TKI
Bagikan