MerahPutih.com - Akun Facebook bernama Memeyy Nackolly memposting informasi mengenai warga Indonesia yang mempunyai E-KTP bisa mendaftarkan E-KTPnya untuk menerima bantuan dana Covid-19 per tanggal 25 November 2021. Besaran dana bantuan adalah Rp 600.000. Dalam postingan tersebut juga dicantumkan link pendaftaran.
SUMBER: Facebookhttps://archive.ph/2hUkm
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Uang Pecahan Rp 200 Ribu Sudah Diedarkan
NARASI:
“Khususnya Warga Indonesia Yang Sudah Punya E-KTP ELEKTRONIK , Sudah Bisa Mendaftarkan E KTP Nya Untuk Menerima Dana Bantuan COVID 19 Per Tgl 25/11/2021, Sebesar Dana 600,000 Pencairan Tetap Di Rekening Sendiri , Bagi Yang Mau Mendaftar Kan E KTP Nya Silahkan Klik Dibawah ini https://tinyurl[dot]com/3rf6axj9”
FAKTA
Setelah ditelusuri Mafindo, Kepala Biro Humas Kementrian Sosial (Kemensos) Hasim mengatakan informasi tersebut tidak benar.
Bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kemensos akan terpusat melalui sistem. Nantinya jika ada bantuan akan diinformasikan melalui laman atau media sosial resmi Kemensos.

Masyarakat diimbau untuk waspada dan berhati-hati terhadap informasi bantuan yang diumumkan bukan berasal dari Kemensos. Adapun untuk mengecek status bantuan sosial dari pemerintah dapat mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id. dengan cara memasukan provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan tempat tinggal, dan nama penerima sesuai KTP.
KESIMPULAN
Kemensos) Hasim dan informasi mengenai bantuan bisa didapatkan melalui akun media sosial dan laman resmi Kemensos, sehingga hal tersebut masuk dalam kategori konten palsu. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Mobil Wagub DKI Terperosok ke Lubang Sumur Resapan