MerahPutih.com - Beredar informasi di Whatsapp mengenai pendaftaran serta pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 dari pemerintah. Pada narasi tersebut disebutkan bahwa batas akhir pendaftaran adalah 30 Juni 2022. Pada postingan tersebut terdapat link untuk mendaftar.
Narasi:
TELAH DIBUKA PENCAIRAN BANTUAN PKH TAHAP 2!
Segera Daftarkan Diri Anda Sebelum Ditutup
Pencairan Bantuan tidak di pungut biaya sepeserpunBuka websitenya dan segera daftarkan Diri Anda Untuk Klaim Bantuan PKH Tahap 2Batas Pendaftaran Sampai Dengan 30 Juni 2022Klik Pada link dibawah untuk mendaftarhttps://pkh22.my.id/?v=105GigaBytes
Setelah mendaftar pada link di atas, Bantuan PKH Tahap 2 akan disubsidikan setelah 24 jam”
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Polri Keluarkan Lis Nomor Telepon dari Sindikat Penjahat
Cek fakta:
Berdasarkan penelusuran Mafindo/Turnbackhoax, terkait cara mendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) bisa melalui HP dengan mendownload aplikasi Cek Bansos di Play Store. Informasi tersebut didapatkan melalui artikel milik Merdeka.com berjudul “Simak Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH Secara Online”. Selain itu terdapat cara lain untuk mendaftar yaitu melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Kemudian melansir Indonesiabaik.id, uang bantuan dapat diambil oleh pengurus keluarga di kantor pos terdekat dengan membawa kartu peserta PKH dan tidak dapat diwakilkan. Peserta PKH juga bisa mencairkan bantuan melalui rekening bank-bank milik negara (Himbara).
Kesimpulan:
Dengan demikian link tersebut tidak benar. Pendaftaran PKH bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos di Play Store dan melalui cekbansos.kemensos.go.id sehingga hal tersebut masuk dalam kategori konten palsu. (*)
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Makan Besar dengan Orang Timur Tengah Pakai Uang Rakyat