Hasil Penghitungan Suara Exit Poll di Luar Negeri Sebelum 14 Februari Dinilai Masuk Pidana Pemilu


WNI di Jepang lakukan pencoblosan Pemilu 2024. (Foto: Antara)
MerahPutih.com- Sejumlah WNI di beberapa negara melakukan pencoblosan lebih dulu ketimbang di Tanah Air. Hari Minggu (11/2), WNI di luar negeri seperti Malaysia dan Jepang sudah melalukan pencoblosan. Bahkan, sebelumnya, ribuan WNI sudah mencoblos melalui surat suara yang dikirim lewat POS.
Di media sosial telah beredar beberapa hasil penghitungan suara exit poll di luar negeri. Isu viralnya hasil perhitungan suara atau exit poll WNI di luar negeri jadi perhatian KPU.
Baca Juga:
Saat Film Dirty Vote Naik Layar Jelang Pencoblosan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menilai, hasil exit poll luar negeri merupakan tindakan tersebut dapat tergolong pelanggaran pidana pemilu. Penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat tuntas.
"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai," kata Hasyim dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/2).
Aturan tersebut, kata ia, telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 449 ayat 5 mengatur bahwa pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Apalagi pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dilarang dilakukan pada Masa Tenang sesuai bunyi pasal 449 ayat 2. Di Indonesia saat ini masuk masa tenang Pemilu selama 3 hari/
"Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) (UU Pemilu) merupakan tindak pidana Pemilu," ujar Hasyim.
Adapun bunyi Ayat 4 dimaksud ialah Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.
WNI di Jepang memberikan suaranya untuk Pemilu 2024 pada Minggu (11/2) di TPS yang berlokasi di Sekolah Republik Indonesia Tokyo. Penghitungan suara akan dilakukan pada 14 Februari mendatang. (Knu)
Baca Juga:
Wisata Kawah Ijen Tutup Pas Hari H Pencoblosan 14 Februari 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
