Hari Ini, Bharada E Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 18 Oktober 2022
Hari Ini, Bharada E Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

MerahPutih.com - Sidang para terdakwa pembunuhan Brigadir J kembali bergulir.

Kali ini, giliran eksekutor utama Bharada E atau Richard Eliezer yang akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Baca Juga:

Sambo Janjikan Uang Rp 1 Miliar dan iPhone 13 Pro Max ke Bharada E

Rencananya, sidang dimulai pukul 10.00 di ruang sidang utama Oemar Seno Adji dan terbuka untuk umum.

Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya telah siap untuk hadir secara langsung. Adapun sebelum Richard, pengadilan telah menyidangkan empat terdakwa lainnya. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Keempatnya didakwa merencanakan dan menjalankan skenario pembunuhan sadis terhadap anggota Polri itu. Meski bersifat terbuka, khusus di PN Jakarta Selatan akan menerapkan pembatasan pengunjung sidang.

Hal ini karena kapasitas ruang sidang utama yang hanya mencukupi untuk menampung 50 orang pengunjung. PN Jaksel tetap mengakomodasi hak publik untuk mengikuti jalannya persidangan dengan sarana live streaming melalui TV pool.

Baca Juga:

Bharada E Sempat Berdoa Sebelum Tembak Brigadir J

Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono menjadi satu tim majelis hakim yang akan menyidangkan perkara yang menjerat lima terdakwa tersebut.

Dalam berkas dakwaan, lima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara dalam kasus obstruction of justice, selain Ferdy Sambo ada juga Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh orang itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Ferdy Sambo Akui Buat Skenario Tembak Menembak untuk Selamatkan Bharada E

#PN Jaksel #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bagikan
Bagikan