MerahPutih.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E setelah menghabisi nyawa Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Baca Juga
Gestur Sambo Dengar Dakwaan Jaksa, Pejamkan Mata, Hela Napas hingga Corat-coret Kertas
Dalam dakwaan, tak hanya menjanjikan duit Rp 1 miliar, Sambo juga disebut memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max kepada Bharada E.
Pada 9 Juli 2022, atau sehari setelah pembunuhan Brigadir J, Sambo sempat memberikan amplop putih yang berisikan uang pecahan dolar kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masing-masing dengan jumlah setara Rp 500 juta. Sementara itu, Bharada E diberi uang setara Rp 1 miliar.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh saksi Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," ungkap jaksa.
Jaksa melanjutkan, Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa pembunuhan Brigadir J tidak terdeteksi.
Baca Juga
Dengar Suara Tembakan, Ajudan Todongkan Senjata Ke Ferdy Sambo
Menurut jaksa, Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Maruf menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian handphone dan uang yang dijanjikan tersebut.
Pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pengakuan istri Sambo, Putri Candrawathi. Ia mengaku dilecehkan Brigadir J saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022.
Putri lantas mengabari Sambo yang ketika itu berada di Jakarta lewat sambungan telepon. Kepada Sambo, Putri menyebut Brigadir J telah melakukan tindakan kurang ajar.
Keesokan harinya, Jumat, 8 Juli 2022, ketika berada di Rumah Saguling 3 Nomor 29, Putri menceritakan kepada Sambo kalau telah dilecehkan oleh Brigadir J. Mendengar itu, Sambo naik pitam dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sambo awalnya meminta Bripka Ricky untuk menembak Brigadir J, namun mendapat penolakan. Sambo kemudian meminta Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J dan dipenuhi.
Atas perbuatannya, Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga
Orang Kepercayaan Sambo Bawa Pisau Antisipasi Brigadir J Melawan