Harga Emas Hari Ini, 18 Juni 2025: Antam Turun Rp 7.000


Ilustrasi emas batangan. Foto Freepik
MerahPutih.com - Pada hari Rabu, 18 Juni 2025, harga emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp 7.000, dari sebelumnya Rp 1.950.000 per gram menjadi Rp 1.943.000 per gram. Penurunan ini juga berlaku pada harga jual kembali (buyback) yang turun menjadi Rp 1.787.000 per gram.
Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam:
Baca juga:
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Naik, Catat Update Terbarunya
-
0,5 gram: Rp 1.021.500
-
1 gram: Rp 1.943.000
-
2 gram: Rp 3.826.000
-
3 gram: Rp 5.714.000
-
5 gram: Rp 9.490.000
-
10 gram: Rp 18.925.000
-
25 gram: Rp 47.187.000
-
50 gram: Rp 94.295.000
-
100 gram: Rp 188.512.000
-
250 gram: Rp 471.015.000
-
500 gram: Rp 941.820.000
-
1.000 gram: Rp 1.883.600.000
Baca juga:
Ramalan Zodiak 18 Juni 2025: Masalah Asmara, Karier, dan Keuangan yang Perlu Diperhatikan
Harga Emas Antam, Galeri24, UBS
Berikut adalah harga emas batangan dari beberapa penyedia, antara lain Galeri24, Antam, dan UBS, yang tercatat pada hari ini:
Denominasi | Galeri24 | Antam | UBS |
---|---|---|---|
0,5 gram | Rp1.010.000 | Rp1.051.000 | Rp1.051.000 |
1 gram | Rp1.925.000 | Rp1.998.000 | Rp1.943.000 |
2 gram | Rp3.793.000 | Rp3.934.000 | Rp3.856.000 |
25 gram | Rp46.810.000 | Rp48.509.000 | Rp47.286.000 |
50 gram | Rp93.547.000 | Rp96.936.000 | Rp94.376.000 |
100 gram | Rp187.000.000 | Rp193.791.000 | Rp188.677.000 |
250 gram | Rp467.269.000 | Rp484.204.000 | Rp471.552.000 |
500 gram | Rp934.078.000 | Rp968.191.000 | Rp941.993.000 |
1.000 gram | Rp1.868.154.000 | Rp1.936.341.000 | - |
Potongan Pajak Saat Membeli Emas
Untuk pembelian emas batangan, ada ketentuan PPh 22 yang berlaku. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan pajak sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Pajak ini dihitung berdasarkan nilai transaksi pembelian emas.
Untuk setiap transaksi jual-beli emas batangan, terdapat potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk yang nominalnya lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yakni 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari nilai total transaksi buyback.
Mengingat emas merupakan instrumen yang relatif aman dan stabil, harga emas hari ini tetap menarik untuk dijadikan pilihan investasi jangka panjang.
Jangan lupa untuk mempertimbangkan biaya pajak yang akan dikenakan pada setiap transaksi, baik pembelian maupun penjualan kembali emas batangan.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Rabu Siang, Harga Emas Batangan Antam Turun Drastis Jadi Rp 2,3 Juta per Gram

Harga Emas Hari Ini 22 Oktober 2025: Antam Naik Rp 79 Ribu Tembus Rp 2,73 Juta per Gram

Perbandingan Harga Emas Hari Ini, 21 Oktober 2025: Galeri24, Antam, atau UBS, Mana Paling Untung?

Update Harga Emas Hari Ini, 21 Oktober 2025: Antam Turun Tipis, UBS dan Galeri24 Kompak Stabil

Harga Emas Hari Ini 20 Oktober: Antam Tertinggi Rp 2,6 Juta per Gram, Galeri24 & UBS Kompak di Rp 2,5 Juta

Update Harga Emas Hari Ini, 19 Oktober 2025: Antam, UBS & Galeri24 Kompak Turun

Eks Dirut Antam Bantu KPK Bongkar Kecurangan Pengelolaan Anoda Logam lewat Audit Internal

Update Harga Emas Hari Ini, 12 Oktober 2025: Antam, UBS & Galeri24 Kompak Meroket Naik

Harga Emas 10 Oktober 2025: Antam Meroket Cetak Rekor Harga Tertinggi, UBS Stagnan Rp 2,35 Juta per Gram

Hari Ini 9 Oktober Harga Emas Antam di Pegadaian Tembus di Atas Rp 2,4 Juta
