Harga Emas Hari Ini 13 Agustus 2025: Galeri24 Lebih Murah dari Antam dan UBS
Ilustrasi investasi emas. Foto Freepik
MerahPutih.com - Perbandingan harga emas hari ini, 13 Agustus 2025 antara Galeri 24, Antam dan UBS menarik untuk diperhatikan.
Dari pemantauan terbaru, Galeri24 consistently menawarkan harga termurah untuk seluruh denominasi dibandingkan dengan Antam dan UBS.
Peluang investasi bisa lebih menguntungkan bila memilih Galeri24 hari ini, penasaran dengan perbandingannya? Simak ulasan berikut ini, seperti dikutip dari pegadaian:
Baca juga:
Perbandingan Harga Emas: Galeri24, Antam dan UBS
Analisis dan Insight
1. Galeri24 Konsisten Termurah
Sepanjang denominasi yang tersedia, Galeri24 memimpin sebagai yang paling hemat. Ini menjadi pertimbangan penting bagi investor maupun kolektor yang mengincar harga kompetitif pada 13 Agustus 2025.
2. Pilihan Terbatas di UBS & Antam
UBS memiliki sedikit gap harga dibanding Antam, namun tidak menyediakan 3 gram dan 1.000 gram. Antam yang hanya tersedia untuk semua ukuran justru kalah dalam setiap segmen harga.
3. Margin Harga Signifikan
Selisih harga antara Galeri24 dan pesaingnya mencapai jutaan rupiah, terutama pada denominasi besar seperti 1.000 gram yang Galeri24 menawarkan selisih sekitar Rp?78,5 juta lebih murah dari Antam.
Baca juga:
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 6.000, Jangan Lupa Ada Pajak Yang Harus Dibayar
Potongan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas

Ketika membeli emas batangan, pembeli sebaiknya tidak hanya fokus pada harga per gram, tetapi juga mempertimbangkan potongan pajak yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif pajaknya ditentukan oleh status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli memiliki NPWP, pajaknya sebesar 0,45% dari nilai pembelian.
Baca juga:
Ramalan Zodiak Hari Ini, 13 Agustus 2025: Karier dan Asmara yang Perlu Diwaspadai
Namun, bagi yang belum memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 0,9%. Pajak ini biasanya langsung dipotong dari jumlah transaksi saat pembelian dilakukan.
Baca juga:
Tren Investasi Emas di Kalangan Gen Z Makin Naik, Aman dan Mudah Diakses
Situasi serupa juga berlaku saat emas batangan dijual kembali, khususnya jika proses buyback dilakukan melalui PT Antam Tbk. Jika nilai penjualannya melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan potongan PPh 22.
Tarif potongan saat penjualan juga berbeda tergantung NPWP. Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5%, sementara yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif 3%.
Potongan ini diambil langsung dari total nilai buyback, sehingga dana yang diterima oleh penjual sudah bersih setelah dipotong pajak.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Harga Emas Hari Ini 14 November 2025: Perbandingan UBS, Galeri24, dan Antam Terbaru
Harga Emas Hari Ini 12 November 2025: Perbandingan UBS, Galeri24, dan Antam Terbaru
Harga Emas Hari Ini, 12 November 2025: Galeri24 dan UBS Kompak Meroket
Harga Emas Hari Ini, 11 November 2025: Galeri24 dan UBS Kompak Meroket
Harga Emas Hari Ini, 10 November 2025: Galeri24 dan UBS Mana yang Paling Murah?
Harga Emas Hari Ini, 7 November 2025: Galeri24 dan UBS Mana yang Paling Murah?
Harga Emas Hari Ini 6 November 2025: Antam Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Turun
Harga Emas Perhiasan Picu Lonjakan Inflasi RI, Tertinggi dalam 26 Bulan
Harga Emas Hari Ini 31 Oktober 2025: Perbandingan Lengkap UBS, dan Galeri24
Perbandingan Harga Emas Terbaru 28 Oktober 2025: UBS dan Galeri24 Sama-Sama Merosot