Harga Emas Hari Ini 10 Juli 2025: Perbandingan Galeri24 vs UBS


Ilustrasi emas batangan. Foto Freepik
MerahPutih.com - Harga emas hari ini, 10 Juli 2025 terus menjadi perhatian banyak investor, kolektor logam mulia hingga yang baru mau memulai investasi, lantas seperti apa perbandingan antara Galeri24 vs UBS?
Yup, jika Anda sedang mempertimbangkan untuk membeli emas hari ini, penting untuk mengetahui perbandingan harga dari berbagai merek untuk mendapatkan nilai terbarik sebelum melakukan investasi, penasaran dengan ulasannya? Simak berikut informasinya:
Harga Emas Hari Ini: Galeri24 vs UBS
Denominasi | Harga Emas Galeri24 | Harga Emas UBS |
---|---|---|
0,5 gram | Rp. 982.000 | Rp. 1.018.000 |
1 gram | Rp. 1.873.000 | Rp. 1.883.000 |
2 gram | Rp. 3.690.000 | Rp. 3.738.000 |
5 gram | Rp. 9.157.000 | Rp. 9.236.000 |
10 gram | Rp. 18.264.000 | Rp. 18.375.000 |
25 gram | Rp. 45.546.000 | Rp. 45.845.000 |
50 gram | Rp. 91.019.000 | Rp. 91.499.000 |
100 gram | Rp. 181.949.000 | Rp. 182.926.000 |
250 gram | Rp. 454.647.000 | Rp. 457.180.000 |
500 gram | Rp. 908.846.000 | Rp. 913.284.000 |
1.000 gram | Rp. 1.817.692.000 | – |
Siapa yang Lebih Murah Hari Ini?
Berdasarkan data per 10 Juli 2025, harga emas Galeri24 lebih murah dibanding UBS di semua denominasi. Misalnya, untuk pembelian emas 1 gram, Galeri24 mematok harga Rp. 1.873.000, sedangkan UBS menetapkan harga Rp. 1.883.000.
Selisih Rp. 10.000 mungkin terlihat kecil, namun jika membeli dalam jumlah besar, perbedaan ini menjadi sangat signifikan. Untuk 100 gram misalnya, Galeri24 lebih murah hampir Rp. 1 juta dibanding UBS.
Potongan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas
Ketika membeli emas batangan, pembeli sebaiknya tidak hanya fokus pada harga per gram, tetapi juga mempertimbangkan potongan pajak yang berlaku.
Baca juga:
Harga Emas Hari Ini 9 Juli 2025: Antam, Galeri24 dan UBS, Perbandingan Lengkap
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif pajaknya ditentukan oleh status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli memiliki NPWP, pajaknya sebesar 0,45% dari nilai pembelian.
Namun, bagi yang belum memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 0,9%. Pajak ini biasanya langsung dipotong dari jumlah transaksi saat pembelian dilakukan.Baca juga:
Setlist Oasis Reuni 2025: Wonderwall, Live Forever, hingga Champagne Supernova
Situasi serupa juga berlaku saat emas batangan dijual kembali, khususnya jika proses buyback dilakukan melalui PT Antam Tbk. Jika nilai penjualannya melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan potongan PPh 22.
Tarif potongan saat penjualan juga berbeda tergantung NPWP. Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5%, sementara yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif 3%
Potongan ini diambil langsung dari total nilai buyback, sehingga dana yang diterima oleh penjual sudah bersih setelah dipotong pajak.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Perbandingan Harga Emas Hari Ini, 23 Oktober 2025: Galeri24, Antam, UBS Turun, Mana Paling Murah?

Kamis Pagi Harga 3 Produk Emas Pegadaian Kompak Anjlok, Paling Parah Emas Antam

Rabu Siang, Harga Emas Batangan Antam Turun Drastis Jadi Rp 2,3 Juta per Gram

Harga Emas Hari Ini 22 Oktober 2025: Antam Naik Rp 79 Ribu Tembus Rp 2,73 Juta per Gram

Perbandingan Harga Emas Hari Ini, 21 Oktober 2025: Galeri24, Antam, atau UBS, Mana Paling Untung?

Update Harga Emas Hari Ini, 21 Oktober 2025: Antam Turun Tipis, UBS dan Galeri24 Kompak Stabil

Harga Emas Hari Ini 20 Oktober: Antam Tertinggi Rp 2,6 Juta per Gram, Galeri24 & UBS Kompak di Rp 2,5 Juta

Update Harga Emas Hari Ini, 19 Oktober 2025: Antam, UBS & Galeri24 Kompak Turun

Laju Investasi Melambat, Menkeu Yakin Dengan Cara Ini Kembali Naik

5 Indikator Ini Bisa Identifikasi Potensi Puncak Siklus Bitcoin
