Hanya Bisa Tidur, Pengusaha Tambang HH Merasa Dipersulit Periksa Kesehatan Pengusaha Tambang HH. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Kasus hukum yang menjerat pengusaha tambang Helmut Hermawan masih berlangsung termasuk kondisi kesehatannya yang diklaim membutuhkan penanganan tim medis.

Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa memaparkan, kondisi HH saat ini hanya bisa tidur dan setengah duduk.

Baca Juga:

Komnas HAM Desak Polisi Berikan Hak Kesehatan Pada Pengusaha HH

"Sehingga apa yang dilakukan pihak kepolisian adalah suatu tragedi kemanusiaan dan kriminalisasi yang nyata," ujar Rusdianto dalam keterangannya.

Padahal sebelumnya, pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyurati Polda Sulsel agar memberikan hak kesehatan terhadap Helmut yang sedang sakit di tahanan.

"Artinya surat rekomendasi Komnas HAM itu memperhatikan keadaan Helmut yang sakit seperti saat ini dan belum bisa duduk dengan sempurna. kondisi dia saat ini hanya bisa tidur dan setengah duduk, kayak tidur dikasih ganjelan bantal. Sudah dikriminalisasi sekarang hak kesehatan tidak dipenuhi, zalim!," kata Rusdi.

Rusdi menceritakan awal mula kliennya sakit hingga melaporkan Polda Sulawesi Selatan ke Komnas HAM.

"Waktu itu pak Helmut sempat mengalami sakit saraf yang bisa mengakibatkan orang mengalami kelumpuhan kalau tidak ditangani dengan cepat," kata dia.

Pihaknya merasa dipersulit oleh pihak kepolisian untuk menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan atau menemui dokter untuk berobat.

"Manusia yang dalam keadaan darurat itu harusnya dipermudah kan pengobatannya, akses dia mencapai kesehatan itu dipermudah. Karena itu menyangkut keselamatan diri dan nyawanya, kita tidak tahu efek samping yang akan terjadi ke depannya apa dari persoalan ini," kata Rusdi.

Ia menegaskan, poin inti dari rekomendasi Komnas HAM agar pihak kepolisian memberikan hak kesehatan terhadap Helmut dirasa belum terpenuhi.

"Artinya orang harus diberikan akses kesehatan dan dikasih jalan kalau dia ingin berobat. Ini nyata kriminalisasinya," kata dia.

Padahal, kata dia, kepolisian memiliki kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap), KUHAP dan telah ada rekomendasi dari Komnas HAM. "Orang yang mempunyai kewenangan tapi dia tidak menjalankan kewenangan itu juga bagian dari perbuatan melawan kewenangan. Artinya itu tragedi kemanusiaan," kata Rusdi.

Karena menurutnya, semua orang yang diproses hukum harus dimanusiakan, tidak boleh menjalankan proses hukum dengan menghilangkan rasa kemanusiaan itu sendiri.

"Bukan itu saya pikir tujuan mulia dari penegakan hukum. Bahwa untuk menegakkan suatu keadilan, tapi menimbulkan suatu ketidakadilan. Ini bukti nyata, instrumen hukum digunakan untuk kriminalisasi terhadap orang-orang tertentu sehingga menimbulkan ketidakadilan," tandasnya.

Rusdi mengatakan bahwa hingga saat ini Helmut yang sedang sakit masih dipaksa untuk menjalani pemeriksaan terkait kasusnya padahal aturan perundangan telah mengamanatkan bahwa orang yang diperiksa atas suatu perkara haruslah dalam kondisi sehat agar dapat memberikan keterangan dengan tepat dan tidak menimbulkan keraguan.

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto mengatakan, pemaksaan penahanan tanpa melihat kondisi dari tersangka akan berpotensi melanggar HAM dan abuse of power.

"Akan berpotensi melanggar HAM aan memunculkan abuse of power yang keluar dari semangat penegakan hukum yakni bisa memberi efek jera," kata dia kepada wartawan.

Ia mendesak pihak Helmut melaporkan hal ini ke Divisi Propam dan Kompolnas.

"Bila ada indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan penyidik, terduka atau tersangka bisa melaporkan ke Divpropam, Irwasum maupun Kompolnas," ujarnya.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan jika ada tahanan membutuhkan pemeriksaan lanjutan, maka ketentuannya harus memenuhi sebagaimana dalam Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan.

"Untuk tahanan kepolisian yang sakit ketentuannya ada ada Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015. Pada dasarnya jika ada yang sakit, akan diperiksa oleh dokter kepolisian dulu," kata Poengky.

Kasus pengusaha tambang HH ini, juga menyeret dugaan pemerasaan atau suap yang dilakukan anak buah Wakil Menteri Hukum dan HAM yang dilaporkan IPW ke KPK. Bahkan, anak buah Wamenkumham melaporkan Ketua IPW ke Bareskrim Polri atas pencemaran nama baik.

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Isu Reshuffle Mencuat, Menteri dari NasDem Berpeluang Dicopot
Indonesia
Isu Reshuffle Mencuat, Menteri dari NasDem Berpeluang Dicopot

Rabu 1 Februari 2023 yang bertepatan dengan Rabu Pon. Presiden Jokowi kerap menjadikan Rabu pon sebagai patokan tanggalan untuk melakukan perombakan kabinet.

Tim Senam Indonesia Optimistis Raih Medali di SEA Games 2023 Kamboja
Indonesia
Tim Senam Indonesia Optimistis Raih Medali di SEA Games 2023 Kamboja

Salah satu pesenam putra pelatnas yang akan berangkat ke SEA Games 2023, Joseph Judah, berjanji bakal memberikan medali bagi Indonesia.

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Semburkan Abu Setinggi 1.000 Meter
Indonesia
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Semburkan Abu Setinggi 1.000 Meter

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat tinggi kolom abu teramati sekitar 1.000 meter di atas puncak atau sekitar 1.157 meter di atas permukaan laut.

PSSI Pastikan Bendera Palestina Boleh Dikibarkan di Stadion
Indonesia
PSSI Pastikan Bendera Palestina Boleh Dikibarkan di Stadion

PSSI sudah berkoordinasi dengan FIFA agar bendera Palestina diperbolehkan dikibarkan.

Basket 3x3 Gagal Dipertandingan di ANOC World Beach Game Bali
Indonesia
Basket 3x3 Gagal Dipertandingan di ANOC World Beach Game Bali

Penggemar basket di tanah air terpaksa harus kecewa. Pasalnya, Penyelenggara ANOC World Beach Games Bali 2023 mengumumkan, tidak mempertandingkan cabang olahraga basket 3x3.

Kiai-Santri Ikrarkan Dukungan untuk Cak Imin di Pilpres 2024
Indonesia
Kiai-Santri Ikrarkan Dukungan untuk Cak Imin di Pilpres 2024

Kiai dan santri turut membacakan ikrar dukungan kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, pada puncak perayaan hari lahir (Harlah) ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu petang.

Mentan Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan KPK
Indonesia
Mentan Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan KPK

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/6). Ia dimintai keterangan soal penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Kapolri Perintahkan Propam Awasi Polda Metro Usut Kasus Dugaan Pemerasan
Indonesia
Kapolri Perintahkan Propam Awasi Polda Metro Usut Kasus Dugaan Pemerasan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sudah meminta Bareskrim hingga Propam melakukan pendampingan. Karena kasusnya menjadi perhatian publik.

Nekat Terobos Palang Pintu, Pengendara Motor Tewas Tertabrak KA Gaya Baru Malang
Indonesia
Nekat Terobos Palang Pintu, Pengendara Motor Tewas Tertabrak KA Gaya Baru Malang

Kecelakaan kereta api karena menerobos palang pintu terjadi di palang pintu kereta timur Stasiun Solo Balapan Jl. S. Parman Kelurahan Gilingan Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (24/6) malam.

Hari Raya Waisak 2567, Pemkot Solo Pasang Ornamen Stupa dan Buddha Tidur 3 Meter
Indonesia
Hari Raya Waisak 2567, Pemkot Solo Pasang Ornamen Stupa dan Buddha Tidur 3 Meter

Pemkot Solo saat ini tengah memasang stupa dan patung Buddha tidur sepanjang tiga meter di kawasan Balai Kota Solo Jalan Jensud.