MerahPutih.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Hendra Utama Sotardodo menolak permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim Hendra dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (3/5).
Baca Juga:
KPK Kembali Sita Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar
Hakim dalam pertimbangannya berpandangan, KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum. Sehingga, penetapan tersangka Lukas dinilai telah sesuai dengan prosedur.
Lukas Enembe sebelumnya menggugat KPK lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.
Baca Juga:
KPK Cegah Pengacara Lukas Enembe ke Luar Negeri
Dalam petitum gugatan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Lukas meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.
Lukas meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. (Pon)
Baca Juga:
KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe