Tak Ada Upaya Hukum Lain Setelah MK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 28 Juni 2019
Tak Ada Upaya Hukum Lain Setelah MK
Politisi Golkar, Ace Hasan Syadzily. (Antaranews)

MerahPutih.com - Politisi Golkar, Ace Hasan Syadzily mengatakan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres.

"Tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah hasil kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf," kata Ace dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (27/6) malam.

Juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf itu mengatakan putusan MK semakin memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf dalam pemilu Presiden 2019 yang demokratis, jujur, dan adil.

Jubir Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily. (Ist)
Jubir Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily. (Ist)

Baca Juga: Kubu Prabowo Persoalkan Posisi Pengawas Syariah Ma'ruf Amin, Ini Jawaban MK

Dia mengatakan, tidak ada lagi alasan yang menyatakan bahwa Pilpres 2019 dilakukan dengan kecurangan, serta tidak ada satupun dalil gugatan yang dapat dibuktikan dalam persidangan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK).

"Idealnya, Prabowo-Sandi sudah seharusnya mengakui kemenangan Jokowi-Kiai Ma’ruf dan mengucapkan selamat atas kemenangan ini. Karena putusan MK ini sifatnya final dan mengikat," ujar dia.

Menurutnya, apabila Prabowo-Sandi sudah mengakui dan mengucapkan selamat kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf maka proses rekonsiliasi akan berjalan dengan sebagaimana mestinya.

"Tunjukan kepada rakyat Indonesia tentang kebesaran jiwa mengakui kemenangan pak Jokowi," kata Ace. (*)

Baca Juga: Prabowo Segera Kumpulkan Pimpinan Koalisi Indonesia Adil Makmur

#Golkar #Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan