MerahPutih.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengimbau pada seluruh perusahaan di Kota Solo, Jawa Tengah, untuk membayar gaji karyawan sesuai UMK 2023, yakni Rp 2.174.169.
"Kami minta semua pengusaha atau perusahaan di Solo untuk bisa mematuhi pembayaran gaji karyawan sesuai UMK 2023," ujar Gibran, Senin (30/1).
Baca Juga
Gibran Minta Pemain Persis Solo Minta Maaf usai Pukuli Terduga Pelaku Pelemparan Bus
Putra sulung Presiden Jokowi ini meminta pada karyawan untuk aktif memantau perusahaannya masing-masing. Jika mendapati perusahaan yang melanggar pembayaran UMK 2023 agar segera melapor pada dirinya.
"Kalau ada keluhan-keluhan dari buruh soal pembayaran UMK tidak sesuai segera laporkan ke saya. Januari ini merupakan perdana penerapan pembayaran UMK 2023," katanya.
Dia mengatakan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian juga membuka posko aduan di kantor serta menyebarluaskan nomor hotline. Ia melihat sejauh ini sudah banyak perusahaan yang memberikan gaji sesuai UMK pada karyawannya.
"Perusahaan sudah banyak yang sudah memberikan gaji pada karyawannya. Sejauh ini belum ada laporan pelanggaran," kata dia.
Baca Juga
Bus Persis Solo Diserang, Gibran Singgung Tragedi Kanjuruhan
Gibran menambahkan besaran UMK 2023 sudah disepakati bersama. Besaran UMK tahun ini juga untuk kesejahteraan warga sehingga pihak terkait harus mematuhinya.
Diberitakan sebelumnya, Gibran menyetujui UMK Solo 2023 sebesar Rp 2.174.000. Angka tersebut naik 6,8 persen dibandingkan tahun 2022.
"UMK kita putuskan Rp 2.174.000. Pertimbangannya Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dengan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ada variabel alfa (α), yang merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi berkisar 0,1-0,3,” kata Gibran di Balai Kota, Jumat (2/12).
Dia mengatakan untuk lebih detail perhitungan bisa langsung ditanyakan pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Ia memastikan langkah ini sebagai jalan tengah baik dari buruh maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Itu (naik 6,8 persen) sebagai jalan tengah baik dari serikat buruh minta kenaikan 10 persen. Sedangkan, Apindo minta kenaikan UMK sesuai PP 36," papar dia. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga