Garuda Indonesia Menangkan Gugatan Banding di Paris Commercial Court


Pikachu Jet GA1. (Foto: Garuda Indonesia)
MerahPutih.com - Pada 2022, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menerima sejumlah gugatan dalam kaitan proses Restrukturisasi Garuda Indonesia oleh Greylag Entities yaitu melalui GIHF berupa gugatan likuidasi di mana gugatan tersebut oleh Paris Commercial Court dinyatakan tidak dapat diterima.
Akhirnya setelah berproses, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menang di Pengadilan Tingkat Banding Paris atas permohonan gugatan yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company and Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities).
Baca Juga:
Garuda Indonesia Janjikan Pelayanan Ekstra Bagi Jemaah Haji
Permohonan banding dalam perkara Judicial Release tersebut diajukan atas Putusan Paris Commercial Court tertanggal 9 Februari 2023.
"Penguatan landasan hukum tersebut turut diperkuat dengan telah menangnya Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF) dalam perkara Judicial Release dan selanjutnya memerintahkan Greylag Entities untuk membayar sebesar 80.000 euro kepada GIHF melalui putusan yang resmi ditetapkan pada 22 Februari 2024," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra di Jakarta, Kamis (29/2).
Diterimanya putusan itu, merupakan salah satu wujud penguatan landasan hukum Garuda Indonesia dalam memastikan kepentingan kreditur terkait kepastian pemenuhan kewajiban usaha, sejalan dengan telah disahkannya perjanjian perdamaian di proses PKPU oleh otoritas hukum terkait pada 2022 lalu.
Sebelumnya, pengajuan banding ini merupakan tindak lanjut upaya hukum Greylag terhadap putusan yang diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait pada tahun 2022 lalu mengenai Provisional Attachment atau sita sementara rekening GIHF.
Greylag 1410 dan Greylag 1446 sebelumnya juga telah menempuh berbagai upaya hukum di sejumlah negara terkait dengan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian PKPU Garuda Indonesia yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan suara mayoritas kreditur di tahun 2022 di mana masing-masing dari gugatan tersebut telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait. (*)
Baca Juga:
Garuda Indonesia Hadirkan Pikachu Jet GA1, Siap Meningkatkan Daya Tarik Wisatawan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ingin Fokus Bisnis Migas, Pertamina Bakal Gabungkan Pelita Air ke Garuda Indonesia

Ornamen Garuda Merah Putih Meriahkan HUT Ke-80 RI di Jakarta

Pembelian 50 Pesawat Boeing Oleh Garuda Masih Tahap Negosiasi, Belum Capai Kesepakatan

Garuda Indonesia Borong 50 Pesawat Boeing yang Dianggap Punya Reputasi Buruk, Ekonom: Apakah ini Tanda Menuju Krisis?

Ketepatan Waktu Penerbangan Haji pada 2025 Capai 96,2 Persen atau Naik dari Tahun Sebelumnya, Menurut Garuda Indonesia

Disuntik Utang Rp 6,65 Triliun, Garuda Ingin Operasikan 120 Pesawat Dalam 5 Tahun Mendatang

DPR Desak Garuda Minta Maaf Terbuka Usai Kasus iPhone Hilang

Perbaiki Citra, Garuda Indonesia Minta Usut Kehilangan Handphone Seorang Penumpang Saat Penerbangan Rute Jakarta-Melbourne

Anggota DPR Minta Kasus Hilangnya HP Penumpang Garuda Diusut Tuntas

Penumpang Kehilangan HP di Pesawat, Garuda Indonesia Lakukan Investigasi
