MerahPutih.com - Pembelian BBM jenis Pertalite di seluruh wilayah Bali diberlakukan dengan sistem ganjil genap mulai Sabtu (17/10/2026) hingga Senin (19/10/2026). Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di tengah upaya pemulihan distribusi BBM.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, pengisian BBM disesuaikan dengan angka terakhir nomor polisi kendaraan dan tanggal pembelian. Selain itu, volume pembelian juga dibatasi untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM.
Jadwal Ganjil Genap Pembelian BBM di Bali
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan aturan ganjil genap mulai berlaku pada 17 Oktober hingga 19 Oktober 2026.
Baca juga:
Isi BBM di Bali Skema Ganjil Genap Tergantung Nopol, Anggota TNI/Polri Awasi di SPBU
Pada Sabtu (17/10/2026), kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil dapat mengisi BBM. Sementara itu, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap mendapat giliran pada Minggu (18/10/2026).
Adapun ketentuan untuk Senin (19/10/2026) perlu dikonfirmasi lebih lanjut karena rincian pasangan angka pelat nomor pada tanggal tersebut belum dijelaskan secara lengkap dalam informasi yang tersedia.
Penerapan aturan ini berlaku di seluruh Provinsi Bali. Pertamina juga berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk membantu mengatur antrean serta memastikan pengisian BBM berjalan sesuai ketentuan.

Batas Pembelian Pertalite Mobil dan Motor
Selain menerapkan sistem ganjil genap, pembelian Pertalite juga dibatasi berdasarkan jenis kendaraan. Ketentuan yang disampaikan dalam informasi kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:
- Mobil atau kendaraan roda empat: maksimal 20 liter per pengisian.
- Motor atau kendaraan roda dua: maksimal 3 liter per pengisian.
Pembatasan volume tersebut diharapkan membantu pemerataan distribusi BBM dan mencegah antrean panjang di SPBU.
Dalam ketentuan yang disampaikan, ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran mendapat prioritas pengisian BBM. Sementara itu, pengisian BBM untuk kendaraan truk diatur hanya dapat dilakukan pada malam hari.
Masyarakat yang hendak mengisi Pertalite di Bali sebaiknya memastikan kesesuaian angka terakhir pelat nomor, jadwal pembelian, serta batas volume yang berlaku sebelum menuju SPBU.
Baca juga:
Pertamina Klaim Antrean di SPBU Bali Melandai, Pasokan BBM Via Darat dan Laut
Pertamina Perkuat Pasokan BBM di Bali
Di tengah penerapan pembatasan pembelian, Pertamina Patra Niaga juga memperkuat pasokan untuk mempercepat pemulihan layanan BBM di Bali.
Perusahaan menargetkan stok BBM di dua terminal utama mencapai 48 juta liter pada Sabtu (17/10/2026). Persediaan tersebut diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama 14–15 hari ke depan.
"Kami memastikan kesiapan pasokan berjalan seiring dengan dukungan operasional yang diperlukan. Pemantauan terus dilakukan agar langkah penanganan dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan," kata Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dua terminal yang menjadi bagian penting distribusi tersebut adalah Terminal Manggis di Kabupaten Karangasem dan Fuel Terminal Sanggaran di Kota Denpasar.
Untuk mendukung penyaluran, Pertamina menyiagakan 108 mobil tangki dengan dukungan 465 awak mobil tangki. Perusahaan juga menambah 16 mobil tangki guna mengoptimalkan pengiriman BBM ke SPBU.
Distribusi mobil tangki mendapat dukungan pengawalan dari Polda Bali agar perjalanan menuju SPBU berjalan lancar. Selain itu, sebanyak 66 SPBU disiapkan beroperasi selama 24 jam, terdiri atas 42 SPBU di Kota Denpasar dan 24 SPBU di Kabupaten Badung.
Pertamina juga menyebut adanya dukungan 100 personel TNI Kodam IX/Udayana untuk membantu operasional SPBU pada malam hari.