FSGI Minta Bawaslu Usut Kabid SMP Medan Arahkan Guru Pilih Paslon 02


Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Guru-guru di sekolah khususnya pengajar yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab guru cukup memiliki pengaruh menjadi salah satu acuan para peserta didiknya dalam memilih siapa dalam Pemilu.
Oleh karena itu Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta para pendidik, apalagi yang berstatus ASN wajib menjaga netralitas.
"Jangan menyampaikan pilihan politiknya di kelas, termasuk di media sosial karena akan menggiring peserta didiknya memilih paslon tertentu yang sama dengan pilihan gurunya," kata Sekjen FSGI, Heru Purnomo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/1).
Baca Juga:
FSGI mendorong Dinas-dinas Pendidikan di berbagai daerah wajib mengingatkan jajarannya dan para pendidik/tenaga pendidikan untuk menjaga netralitas dalam Pemilu. Akan lebih baik, para pejabat Dinas-dinas Pendidikan juga harus mencontohkan keteladanan atas netralitas ini.
Bagi FSGI, kekhawatiran ini sangat beralasan mengingat sudah ada peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kabid SMP Dinas Pendidikan kota Medan yang memberikan arahan kepada sejumlah orang dalam ruangan tertutup untuk memilih salah satu kandidat dalam pilpres 2024.
Saat memberikan pengarahan, Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kota Medan, Andy Yudhistira diduga cawe-cawe menyuruh para guru memilih paslon nomor urut 2. Aksi tersebut pun terekam dalam video yang viral di media sosial.
Baca Juga:
Dalam video tersebut, Kabid SMP memberikan arahan kepada sejumlah orang (diduga kepala sekolah/guru) dalam suatu ruangan tertutup. Pria tersebut menyebutkan bahwa saat ini Prabowo masih memiliki kekuasaan karena menjabat Menteri Pertahanan, sedangkan Gibran Rakabuming Raka adalah anak dari Presiden Joko Widodo.
Tidak hanya itu yang bersangkutan juga mengingatkan orang-orang yang hadir di ruangan itu bahwa Benny Sinomba yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan saat ini merupakan saudara dari Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Atas kejadian tersebut, FSGI mendorong Bawaslu Kota Medan bertindak tegas dan tidak pandang bulu, ada juga pernyataan Kabid tersebut yang terkesan mengintimidasi para guru yang dilakukan secara terang-terangan.
"Karena tindakan yang dilakukan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan itu di duga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang bisa dijerat hukuman penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta," papar Sekjen FSGI Heru. (Asp)
Baca juga:
Prabowo Sebut Koalisi Indonesia Maju Dihuni Putra-Putri Terbaik Indonesia
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas

Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi

Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa

Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS

Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik

Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik

KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
