Fatwa MUI Terkait 'Serangan Fajar', Haram dan Tak Berkah

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Selasa, 13 Februari 2024
Fatwa MUI Terkait 'Serangan Fajar', Haram dan Tak Berkah

MUI telah menetapkan fatwa tentang hukum permintaan dan atau pemberian imbalan atas pencalonan pejabat publik. (Foto: YouTube/MUITV)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fenomena politik uang jelang pemungutan suara atau ‘serangan fajar’ berpotensi terjadi pada detik akhir Pemilu 2024.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai 'serangan fajar' alias politik uang pada Pemilu 2024.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan, praktik tersebut hukumnya haram bagi pemberi maupun penerima.

"Hukumnya haram. Menerima sogokan politik yang kemudian mendorong orang untuk memilih orang yang tidak kompeten hukumnya haram," ujar Niam dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/2).

Menurut dia, tak boleh memilih karena sebab sogokan atau pemberian harta semata.

Baca juga:

TPN Minta Fatwa MA Permudah Perantau Tunaikan Hak Pilih

“Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal dengan serangan fajar,” jelas dia.

Asrorun menyatakan, para pemberi dan penerima serangan fajar juga hidupnya tidak berkah.

Terlepas dari itu, Niam mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dan tidak golput pada pemilu serentak, Rabu (13/2).

Namun, dalam memilih pemimpin, harus didasarkan pada pertimbangan kompetensi untuk mengemban amanah kepemimpinan agar mewujudkan kemaslahatan.

Dalam memilih pemimpin, Asrorun menambahkan, juga harus didasarkan pada sifat tabligh atau kemampuan eksekusi, serta yang fatanah atau memiliki kompetensi.

"Setelah mendengar visi dan misi calon dalam masa kampanye, saatnya kita kontemplasi dan memilih sesuai hati yang jernih, meminta pertolongan Allah Swt agar diberi pemimpin yang sidik atau jujur, yang amanah atau dapat dipercaya," tuturnya.

MUI telah menetapkan fatwa tentang hukum permintaan dan atau pemberian imbalan atas pencalonan pejabat publik.

Penetapan fatwa tersebut sudah ditetapkan dalam Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada 2018.

Berikut bunyi ketetapan fatwa tersebut:

1. Suatu permintaan dan/atau pemberian imbalan dalam bentuk apa pun terhadap pencalonan seseorang sebagai pejabat publik, padahal diketahui hal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab, kekuasaan dan kewenangannya hukumnya haram karena masuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah.

2. Meminta imbalan kepada seseorang yang akan diusung dan/atau dipilih sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.

3. Memberi imbalan kepada seseorang yang akan mengusung sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.

4. Imbalan yang diberikan dalam pencalonan dan/atau pemilihan suatu jabatan tertentu tersebut dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum. (knu)

Baca juga:

Menag Yaqut Sebut Fatwa Haram Produk Israel Bentuk Solidaritas terhadap Palestina

#Suap #Fatwa Ulama #MUI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Di Hadapan MUI, Prabowo Ajak Bangsa Bersatu Lawan Korupsi
Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh elemen bangsa bersatu memberantas korupsi saat menghadiri pengukuhan pengurus MUI di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 07 Februari 2026
Di Hadapan MUI, Prabowo Ajak Bangsa Bersatu Lawan Korupsi
Indonesia
Kukuhkan Pengurus MUI 2025–2030, Prabowo: Lambang Bersatunya Ulama dan Umara
Presiden Prabowo Subianto menghadiri pengukuhan pengurus MUI periode 2025–2030 di Masjid Istiqlal dan menegaskan pentingnya persatuan ulama dan umara.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 07 Februari 2026
Kukuhkan Pengurus MUI 2025–2030, Prabowo: Lambang Bersatunya Ulama dan Umara
Indonesia
Hadiri Acara MUI, Prabowo Tekankan Persatuan Ulama dan Umara untuk Kemajuan Bangsa
Presiden Prabowo menegaskan persatuan ulama dan umara menjadi fondasi perdamaian dan kemakmuran bangsa saat menghadiri pengukuhan MUI di Masjid Istiqlal.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 07 Februari 2026
Hadiri Acara MUI, Prabowo Tekankan Persatuan Ulama dan Umara untuk Kemajuan Bangsa
Indonesia
Bahas Isu Dewan Perdamaian Gaza, Prabowo Undang MUI, PBNU, dan Muhammadiyah
Presiden RI, Prabowo Subianto, menemui perwakilan ormas Islam di Istana Kepresidenan, Selasa (3/2).
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Bahas Isu Dewan Perdamaian Gaza, Prabowo Undang MUI, PBNU, dan Muhammadiyah
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
KPK menyita barang bukti logam mulia, uang rupiah, dan valas dari OTT sejumlah pegawai Kanwil Pajak Jakut.
Wisnu Cipto - Minggu, 11 Januari 2026
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
Indonesia
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
OTT KPK mengamankan delapan orang yang terdiri atas empat pegawai DJP dan empat wajib pajak (WP) dari pihak swasta.
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
Indonesia
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) pegawai pajak di Jakarta Utara
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
Indonesia
Kronologis Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,75 M Versi KPK
Sejak Juni 2025 Ardito diduga mematok fee sebesar 15–20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Kronologis Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,75 M Versi KPK
Indonesia
Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Capai 753 Jiwa, MUI: Mereka Mati Syahid
BNPB rilis data terbaru bencana Sumatra. MUI: korban wafat termasuk syahid dan bencana harus jadi pengingat bagi masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Capai 753 Jiwa, MUI: Mereka Mati Syahid
Bagikan