Menag Yaqut Sebut Fatwa Haram Produk Israel Bentuk Solidaritas terhadap Palestina
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah rapat dengan anggota Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (13/11/2023). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)
MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi militer Israel.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa fatwa MUI tersebut adalah bentuk solidaritas bangsa Indonesia dalam memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan terhadap warga di Palestina.
"Ya, jadi itu dilakukan karena kita semua memiliki perasaan (sense) yang sama atas apa yang terjadi dan dialami oleh warga di Palestina saat ini," kata Menteri Yaqud di Jakarta, Senin (13/11).
Baca Juga:
Jenderal Agus Singgung Eskalasi Konflik Israel-Palestina
Pemerintah mengonfirmasi setidaknya hingga Ahad (12/11) sudah sebanyak 11.078 warga di Gaza, Palestina, menjadi korban tewas akibat serangan udara dan artileri Israel sejak perang berkecamuk. Sekitar 40 persen dari jumlah korban di antaranya adalah anak-anak.
Namun, Menag menyatakan bahwa fatwa haram yang resmi diterbitkan oleh MUI pada Jumat (10/11) itu bisa dilakukan atau bisa pula sebaliknya.
Pasalnya, fatwa haram yang termaktub dalam surat keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 itu sifatnya merupakan sebuah rekomendasi yang diberikan kepada masyarakat di tanah air.
Dengan demikian keputusan itu juga dapat diartikan bukan sebuah paksaan yang mengharuskan masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan suatu produk tertentu.
"Misalnya begini, masyarakat mesti lihat juga apakah produk itu memiliki label halal, kalau ada lalu bagaimana bisa kita haramkan," ujarnya, seperti dikutip Antara.
Baca Juga:
Jokowi Bakal Sampaikan Pesan Khusus Soal Palestina ke Joe Biden
Secara prinsip, Kementerian Agama menganggap kebijakan tersebut wajar untuk menegaskan ada banyak hal yang bisa dilakukan masyarakat dalam upaya menghentikan kekerasan yang dilakukan Israel terhadap warga di Palestina, selain langkah diplomatik, menyalurkan bantuan dan mengumpulkan donasi dari aktivitas penggalangan dana.
"Yang jelas konflik di Palestina harus dihentikan seperti yang telah pemerintah sampaikan secara tegas dalam banyak kesempatan," ujarnya. (*)
Baca Juga:
Rangkul Presiden Palestina, Jokowi Marah atas Serangan Israel ke Gaza
Bagikan
Berita Terkait
8 Negara Muslim Termasuk Indonesia Desak Israel Buka Gerbang Rafah 2 Arah
Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Capai 753 Jiwa, MUI: Mereka Mati Syahid
Israel 591 Kali Langgar Gencatan Senjata Sejak 10 Oktober, Tewaskan 357 Warga Palestina
Paus Leo Serukan Pembentukan Negara Palestina sebagai Jalan Damai
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Resmi Tetapkan Pulau Galang Riau untuk Dijadikan ‘Rumah Sementara’ Rakyat Gaza Palestina yang Jadi Korban Perang
MUI Minta Umat Islam Gelar Shalat Gaib untuk Korban Longsor dan Banjir di Sumut
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
'Jacir's Palestine 36' Resmi Jadi Utusan Palestina, Berkompetisi di Film Fitur Internasional di Oscar 2026
Israel Kembali Serang Gaza, Langgar Perjanjian Gencatan Senjata