Enam Provinsi Belum Rampung Proses Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Frengky AruanFrengky Aruan - Minggu, 17 Maret 2024
Enam Provinsi Belum Rampung Proses Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Konferensi pers rekapitulasi suara KPU. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tinggal selangkah untuk merampungkan proses penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional. Batas waktu untuk mengumumkan hasil penghitungan suara tingkat nasional sampai Rabu, 20 Maret 2024.

Hingga Minggu (17/3), tersisa enam provinsi yang belum direkapitulasi. Enam provinsi yang belum dilakukan rekapitulasi nasional di antaranya Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.

Baca Juga:

Mesti Siap Kalah, Sikap Kenegarawanan Capres Tengah Dipertaruhkan

"Untuk di pulau Sumatera 10 provinsi sudah semua. Maluku Utara, Kalimantan sudah semua. Sulawesi sudah semua. Terakhir tadi Sulawesi Tengah ya. Kemudian NTB, NTT sudah semua," ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Jakarta, Minggu (17/3).

Rencananya, KPU akan menggelar rapat rekapitulasi nasional untuk Maluku pada Minggu (17/3) ini. Lalu, rekapitulasi suara Provinsi Papua Tengah juga berlangsung Minggu (17/3) ini. Tim KPU Daerah Provinsi Papua Tengah diperkirakan sampai di Jakarta Minggu sore.

Sedangkan untuk di luar negeri, lanjut Hasyim, 127 PPLN telah melakukan rekapitulasi nasional. Tersisa PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, yang belum rekapitulasi.

Dalam Pemilihan Presiden, sejauh ini pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di 30 provinsi. Selanjutnya, capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar unggul di dua provinsi yakni Aceh dan Sumatera Barat.

Sementara capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD kalah di provinsi mana pun. (Knu)

Baca Juga:

Penjualan Tiket Kereta Dekati 1,5 Juta, Tujuan Surabaya Favorit Pemudik Lebaran

#KPU #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan