Enam Provinsi Belum Rampung Proses Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Frengky AruanFrengky Aruan - Minggu, 17 Maret 2024
Enam Provinsi Belum Rampung Proses Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Konferensi pers rekapitulasi suara KPU. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tinggal selangkah untuk merampungkan proses penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional. Batas waktu untuk mengumumkan hasil penghitungan suara tingkat nasional sampai Rabu, 20 Maret 2024.

Hingga Minggu (17/3), tersisa enam provinsi yang belum direkapitulasi. Enam provinsi yang belum dilakukan rekapitulasi nasional di antaranya Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.

Baca Juga:

Mesti Siap Kalah, Sikap Kenegarawanan Capres Tengah Dipertaruhkan

"Untuk di pulau Sumatera 10 provinsi sudah semua. Maluku Utara, Kalimantan sudah semua. Sulawesi sudah semua. Terakhir tadi Sulawesi Tengah ya. Kemudian NTB, NTT sudah semua," ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Jakarta, Minggu (17/3).

Rencananya, KPU akan menggelar rapat rekapitulasi nasional untuk Maluku pada Minggu (17/3) ini. Lalu, rekapitulasi suara Provinsi Papua Tengah juga berlangsung Minggu (17/3) ini. Tim KPU Daerah Provinsi Papua Tengah diperkirakan sampai di Jakarta Minggu sore.

Sedangkan untuk di luar negeri, lanjut Hasyim, 127 PPLN telah melakukan rekapitulasi nasional. Tersisa PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, yang belum rekapitulasi.

Dalam Pemilihan Presiden, sejauh ini pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di 30 provinsi. Selanjutnya, capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar unggul di dua provinsi yakni Aceh dan Sumatera Barat.

Sementara capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD kalah di provinsi mana pun. (Knu)

Baca Juga:

Penjualan Tiket Kereta Dekati 1,5 Juta, Tujuan Surabaya Favorit Pemudik Lebaran

#KPU #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan