MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Senin (10/4).
Pelaporan itu dilayangkan oleh sejumlah eks Pimpinan KPK seperti Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang serta Koalisi Masyarakat Sipil.
Baca Juga
"Hari ini kita akan mengajukan melaporkan saudara Firli Bahuri kepada dewan pengawas terhadap pelanggaran etika dan pelanggaran perilaku," kata Abraham di Gedung KPK, Jakarta.
Adapun laporan ini dibuat diduga terkait kebocoran dokumen penyelidikan kasus di Kementerian ESDM. Abraham menduga ada peran Firli dalam peristiwa yang menarik perhatian publik itu.
"Kita juga melihat bahwa serangkaian pembocoran dokumen yang (diduga) dilakukan oleh Firli Itu adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir lagi," ujarnya.
Baca Juga
KPK Tepis Isu Pencopotan Brigjen Endar Terkait Kasus Formula E
Lebih lanjut Abraham meminta Dewas KPK bertindak tegas terhadap dugaan tersebut. Apalagi, pembocoran dokumen pengusutan dugaan korupsi yang ditangani bisa dipidana jika benar terjadi.
"Kita meminta dewan pengawas untuk objektif," tegas Samad.
Sebelumnya Firli juga dilaporkan ke Dewas pada 4 April 2023. Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu dilaporkan oleh eks Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan dengan hormat per 31 Maret.
Dalam aduannya, ada sejumlah dokumen yang disampaikan ke Dewas, salah satunya surat perpanjangan penugasan dari Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024. (Pon)
Baca Juga