Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Pelajaran Berharga untuk Merevisi Kekuasaan Presiden

Dwi AstariniDwi Astarini - Minggu, 18 Februari 2024
Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Pelajaran Berharga untuk Merevisi Kekuasaan Presiden

Ilustrasi Pemilu 2024. (foto: Antara/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ADA pelajaran berharga dari berbagai kecurangan pada Pemilu 2024 yang harus menjadi perhatian para elite politik, khususnya DPR. Demikian diungkapkan budayawan kolumnis Mohamad Sobary. Hal itu bisa mendorong legislatif merevisi kekuasaan presiden dalam konstitusi.

Menurut dia, tanpa sadar, konstitusi memberikan presiden Indonesia posisi kekuasaan yang hampir seperti setengah dewa, sehingga bisa mengarahkan undang-undang, mengubah undang-undang, dan memakai undang-undang untuk melegitimasi penyimpangan.

BACA JUGA:

Rawan Kecurangan Pemilu, Bawaslu Bentuk Sentra Gakkumdu di Luar Negeri

"Tanpa disadari, kita semua ramai-ramai memosisikan presiden itu demikian terhormat karena ada prasangka baik yang luar biasa pada seorang presiden terpilih, sehingga konstitusi kita dibangun untuk menjadi presiden punya kekuasaan kayak setengah dewa. Dia bisa bikin undang-undang sendiri, kalau pun proses undang-undang lewat DPR enggak lolos, dia bisa lewat perppu," kata Sobary, dalam acara Political Update di kanal Mind TV Indonesia, Sabtu (17/2).

Konstitusi seperti itu, lanjutnya, memberikan ruang kekuasaan luar biasa kepada presiden. Pada akhirnya, kepemimpinan hanya bergantung pada karakter, niat baik, atau ketulusan seorang presiden dalam menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan negara, pribadi, atau kelompok.

"Dengan konstitusi kayak gini, kalau kita punya presiden yang karakternya kacau, niat baiknya kacau, emosinya enggak stabil, saya tidak bisa membayangkan akan seperti apa masa depan bangsa ini karena banyak hal yang dia lakukan enggak akan tersentuh hukum karena konstitusi kita memberikan ruang kekuasaan yang sangat besar kepada presiden," ungkap Sobary.

Mantan Pemimpin Umum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara itu menilai kekacauan tersebut menjadi pelajaran mahal bagi bangsa Indonesia yang harus dikawal agar tidak akan terulang di masa depan. Dengan begitu, DPR yang dikawal rakyat, harus bisa mengubah konstitusi untuk membatasi kekuasaan presiden.

Sobary menegaskan, pengawalan rakyat sangat penting karena sesungguhnya rakyatlah yang berkuasa dan berdaulat di negeri ini. Seorang presiden masa pemerintahannya akan berakhir, tapi rakyat tidak akan pernah berakhir.

"Kalau tidak, ini akan terulang terus, dan kita seolah digiring atau terpaksa toleran. Ini pelajaran mahal, jangan sampai kita semua menengok ke belakang dan merasa malu. Masalah ini tidak cukup dengan malu. Ini yang harus kita ingatkan dan tunjukkan kepada rakyat, bahwa yang berdaulat ialah rakyat, yang punya negeri ini kalian. Iya, rakyat tidak pernah berakhir, tapi pemimpin pasti berakhir," ujar Sobary.

Dia mengatakan sejarah berbagai negara juga menjadi pelajaran bahwa pemimpin yang memilih berakhir dengan cara terhormat akan selalu dikenang dan mendapat tempat terhormat dalam sejarah bangsa.

Sebaliknya, pemimpin yang memilih melanggengkan kekuasaan secara tidak terhormat bahkan otoriter akan berakhir sebagai orang yang tersepak-sepak, tertendang-tendang, kesandung sana-sini, bahkan ada yang sampai mengungsi ke luar negeri dan meninggal tanpa menginjak tanah air.

"Barangkali presiden kita juga akan lari ke luar negeri, tapi mungkin itu sudah bagian dari perhitungan ya, sampai membuat banyak penyimpangan seperti ini, kita enggak tahu," tutur Sobary.(Pon)

BACA JUGA:

Megawati Tuding Ada Tanda Kecurangan Pemilu 2024, Gibran: Jika Ada Bukti Laporkan

#Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan