DPRD Tolak Keinginan Pemprov DKI Pinjam Rp 1 Triliun untuk Bangun RDF


DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta berencana akan melakukan permohonan pinjaman daerah ke PT Saran Multi Infrastruktur sebesar Rp 1 triliun untuk membangun pengelolaan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant.
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 208 tentang Pinjaman Daerah, diatur bahwa pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD yang dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA-PPAS.
Menyikapi hal iti, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengurungkan niat melakukan pinjaman daerah ke pemerintah pusat untuk membangun RDF Plant.
Baca Juga:
Aturan WFH ASN Pemprov DKI: Dari Larangan Dasteran hingga Keluyuran
Menurutnya, permohonan pinjaman yang diusulkan Pemprov DKI dikhawatirkan akan menambah beban keuangan daerah dengan kemungkinan terburuk mengorbankan kepentingan masyarakat.
Dengan begitu, Prasetyo meminta Joko Agus Setyono selaku Ketua TAPD kembali mengkaji skema pembiayaan pembangunan RDF Plant yang rencananya akan dibangun di Rorotan, Jakarta Utara dengan menyisir ulang Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2024.
"Coba Pak lihat lagi (anggaran) yang gak prioritas dalam APBD diserut (disisir) dulu. Jangan sampai ini (pinjaman) membebankan keuangan pemerintah daerah dan mengorbankan masyarakat," ujarnya.
Kader PDI Perjuangan ini menyampaikan, dirinya menyetujui apa pun upaya Pemprov DKI untuk melakukan penanganan pada sampah Jakarta yang telah masuk dalam kategori darurat. Sebab sejauh ini volume sampah di TPST Bantargebang, Bekasi sudah melebihi kapasitas penampungannya yang hanya seluas 21.879.000 m3.
"Bantargebang ini tinggal tunggu meledaknya saja, Bos. Ini sudah stadium empat ini, bisa jadi stadium enam," urainya
Baca Juga:
Pemprov DKI Larang ASN Bawa Kendaraan Tiap Hari Rabu Tekan Polusi Udara Jakarta
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin juga sependapat, melakukan pinjaman daerah adalah pilihan terakhir ketika suatu masalah tidak lagi memiliki jalan keluar.
"Prinsipnya pinjaman itu jalan darurat yang pada akhirnya menjadi beban generasi berikutnya. Adakah jalan lain misalnya melakukan penghematan di beberapa program. Kedua memaksimalkan pendapatan, sejauh mana bisa memaksimalkan pendapatan yang ada di 13 jenis pajak maupun retribusi," ungkapnya. (Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Diminta Kaji Ulang Bisnis Indekos Apartemen Cegah TPPO
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Siap Dukung Bantuan Hukum Percepat Jakarta Menuju Kota Global

Kekosongan Camat dan Lurah di Jakarta Bikin Pelayanan Publik Terhambat, Pramono Diminta Cari Solusi

DPRD DKI Jakarta Desak Audiensi Gubernur Soal Sistem Parkir dan Kejanggalan Target PAD Rp 100 Miliar

DPRD DKI Minta Pendampingan Psikologis dan Tunjangan Risiko Bagi Petugas Gulkarmat

Pelayanan Publik Terancam, DPRD DKI Minta Pemprov Segera Isi Jabatan Camat dan Lurah

DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau

KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru

126,65 Ton Sampah Diangkut Usai Perayaan HUT ke-80 TNI di Monas

Pansus DPRD DKI Segel 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pajak hingga Rp70 Miliar per Tahun

DPRD DKI Tegaskan Kebakaran di Tamansari Bukan Musibah, Tapi Wajib Naik Status Jadi Bencana
