MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui proses naturalisasi Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
Baca Juga
Komisi III DPR Setujui Naturalisasi Ivar Jenner, Rafael Struick, dan Justin Hubner
"Apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama saudara Justin Quincy Hubner, saudara Ivar Jenner, saudara Rafael William Struick, dan saudara Jerome Anthony Beane Jr dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani.
"Setuju," jawab seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Puan menuturkan DPR sebelumnya telah membahas proses naturalisasi keempat atlet itu melalui Komisi III dan Komisi X DPR.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan sesuai hasil rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus (Badan Musyawarah) antara pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi pada 14 Maret 2023 menyetujui hasil pembahasan Komisi III dan Komisi X untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna," ucap Puan.
Baca Juga
Komisi X DPR Menyetujui Naturalisasi Ivar Jenner, Rafael Struick dan Justin Hubner
Kemudian, kata dia, persetujuan keempat atlet menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Diketahui, Justin Quincy Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael William Struick merupakan atlet sepak bola asal Belanda, sedangkan Jerome Anthony Beane Jr merupakan atlet basket asal Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya, Senin (20/3), Komisi III DPR RI menyetujui permohonan atlet sepak bola Justin Quincy Hubner, Ivar Jenner, Rafael William Struick dan atlet basket Jerome Anthony Beane Jr agar menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Muhadjir Effendy, Wakil Ketua Umum (Waketum) PSSI Zainudin Amali, serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar. (*)
Baca Juga
Justin Hubner Tak Hadir Sidang RDP DPR RI, Jadi Dinaturalisasi?