DPR Minta OJK Matangkan Peraturan Perbankan Syariah
Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno (tengah) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih.com - Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mematangkan peraturan tentang perbankan syariah yang mencakup bank syariah maupun unit usaha syariah lainnya.
OJK saat ini sedang membahas peraturan tentang Perbankan Syariah yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca Juga:
Bawaslu Libatkan PPATK hingga OJK dalam Pengawasan Dana Kampanye
"Jadi itu sebabnya mudah-mudahan dengan diskusi dan masukan masukan dari lapangan ini regulasi yang dilahirkan oleh OJK nanti akan fungsional, solutif dan bisa menjadi jawaban dari permasalahan yang dihadapi oleh perbankan Syariah,” jelas Hendrawan melakukan Kunjungan Kerja Spesifik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (9/6).
Hendrawan juga mengapresiasi pertumbuhan perbankan syariah di Kalimantan Selatan yang lebih unggul dibandingkan rata-rata perbankan syariah nasional.
Pertumbuhan ini tidak terlepas dari kordinasi dan sinergi kebijakan yang semakin erat antara pemerintah pusat dan daerah, Bank Indonesia, serta berbagai pemangku kepentingan terkait strategis di daerah.
Baca Juga:
"Kami tadi mendapat laporan dari OJK dan juga pelaku Perbankan Syariah di Kalimantan Selatan, disini pertumbuhannya cukup bagus lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan perbankan nasional. Jadi dari berbagai indikator baik indikator dana pihak ketiga , indikator aset, indikator pembiayaan itu semua lebih tinggi dari rata-rata nasional," ungkapnya.
Legislator Dapil Jawa Tengah X itu menjelaskan terkait kendala yang dialami oleh Perbankan Syariah, seperti kurangnya literasi masyarakat, SDM Perbankan yang rendah.
”Kendalanya yang ada di daerah ini ada empat, salah satunya literasi masyarakatnya masih rendah, SDM pelaku perbankan yang masih rendah, kemudian juga sulitnya membangun image bahwa bisnis ini berbeda dari bisnis yang konvensional. Kemudian juga persoalan yang sifatnya tadi komunikasi literasi agar masyarakat lebih mudah memahami terminologi yang ada di perbankan syariah," tutup Hendrawan. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Demo di Iran Tewaskan Sekitar 500 Orang, DPR: Siapkan Rencana Evakuasi WNI, Jangan Tunggu Situasi Memburuk
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
DPR Dorong Swasembada Pangan Meluas, Termasuk Mandiri Jagung, Kedelai, dan Protein Hewani
Indonesia Swasembada Pangan, DPR Ingatkan Pemerintah Dompet Petani Juga Harus 'Tebal'
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Varian Super Flu Mengintai Anak dan Lansia, Pemerintah Diminta Siapkan Puskesmas, Bukan Narasi