MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal mengawasi transparansi dana kampanye partai politik.
Langkah tersebut sebagai upaya Bawaslu menjamin transparansi penerimaan, penggunaan, dan pelaporan dana kampanye peserta Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Totok Hariyono saat menjadi narasumber dalam diskusi media bertajuk "Transparansi Dana Kampanye Partai politik, Mungkinkah?", di Jakarta, Rabu (31/5).
Baca Juga:
DPR Ingatkan KPU-Bawaslu Daerah Tidak Transaksional dalam Perekrutan Komisioner
"Dalam konteks pengawasan transparansi dana kampanye, kami (Bawaslu) siap bekerja sama dengan stakeholder. Tentunya stakeholder yang punya kewenangan terkait penelusuran aliran dana," kata Totok.
Menurutnya, selama ini pengawasan Bawaslu dalam laporan dan transaksi dana kampanye baru sebatas menilai asas kepatuhan partai politik dalam melakukan laporan.
Dia mencontohkan, pengawasan tersebut seperti terjadi keterlambatan pelaporan dana kampanye atau ada tidaknya korelasi akuntan publik yang melakukan audit laporan dana kampanye.
"Pemeriksaan dana kampanye ini, asasnya baru kepatuhan. Nah untuk menilai sampai sejauh mana kebenarannya? Bawaslu belum sampai situ, itu ranah akuntan publik," ungkapnya.
Baca Juga:
Bawaslu Sebut ASN yang Tak Netral di Pemilu 2024 Bisa Berdampak Pidana
Adapaun stakeholder yang dimaksud dalam melakukan pengawasan transaksi dana kampanye, lanjut Totok, adalah lembaga yang memiliki wewenang melacak aliran transaksi dana, contohnya PPATK dan OJK.
Sementara, peneliti dari Transparency Internasional Indonesia Sahel Muzzamil menyayangkan uji publik yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu terkait PKPU Dana Kampanye. Pasalnya dia menilai, ada pasal di mana KPU menghapus ketentuan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
"Satu poin yang sangat disayangkan adalah KPU menghapus LPSDK. Padahal ini sudah diterapkan pada pemilu lalu," terangnya.
Sedangkan Ketua Umum Netfid Indonesia M Adit Komsani mendorong KPU untuk menjelaskan lebih rinci akses informasi dalam aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) yang diberikan kepada Bawaslu, dan lembaga penegak hukum lainnya. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Dorong Masyarakat Aktif Melapor Jika Terjadi Kecurangan dalam Pemilu 2024