DPD Minta Dilibatkan dalam Proses Pembahasan Revisi UU PPP
DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - DPD meminta agar Badan Legislasi DPR turut melibatkan Panitia Perancangan Undang-Undang DPD RI dalam proses pembahasan DIM Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin guna mendorong proses pembahasan Revisi UU PPP yang lebih singkat dan menghasilkan produk UU yang representatif dan inklusif dalam sistem legislasi lembaga perwakilan Indonesia.
"Kami percaya Revisi UU yang sangat krusial ini akan memberikan transformasi politik legislasi yang signifikan dalam proses pembentukan dan melahirkan produk UU yang lebih aspirasional dan berkualitas," kata Sultan dalam keterangannya, Minggu (10/4).
Baca Juga:
Di Depan Ketua DPD, Panglima TNI Pastikan Tak Represif ke Mahasiswa
Menurutnya, sebagai sesama lembaga legislatif, DPD tentu berkepentingan untuk turut terlibat aktif dan mendalam pada proses pembahasan DIM Revisi UU PPP tersebut.
DPD ingin UU PPP benar-benar menjadi standar politik hukum baru dengan semangat politik yang lebih fleksibel dan inklusif serta meniadakan batasan sektoral yang dibangun selama ini.
"Bahwa secara kelembagaan DPD menyadari bahwa konstitusi hanya memberikan sedikit kewenangan dalam proses legislasi, kami tentu sangat menghormati itu. Namun dalam rangka mencapai tujuan perbaikan kualitas produk UU yang lebih representatif terutama yang terkait dengan tugas pokok kelembagaan, DPD tentu tidak bisa dilepaskan dari proses legislasi yang satu ini," jelas dia.
Baca Juga:
Pimpinan DPD Minta DPR Tambah Definisi Penyimpangan Seksual di RUU TPKS
Meski demikian, Sultan mengaku tidak memaksakan harapannya agar DPD dilibatkan secara aktif dalam rangkaian proses Revisi UU PPP yang dilaksanakan oleh Panja Baleg DPR tersebut.
Ia memastikan DPD siap memberikan pandangan-pandangan politik hukum secara proporsional jika dibutuhkan.
"Idealnya DPD RI memang harus dilibatkan dalam proses pembahasan Revisi UU PPP ini. Demi masa depan politik hukum nasional yang lebih baik dan proporsional," pungkasnya.
Diketahui, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menargetkan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) selesai sebelum masa persidangan DPR saat ini berakhir, 14 April 2022. (Pon)
Baca Juga:
Presiden Larang Kabinet Bicara 3 Periode, Ketua DPD: Menteri Harus Taat!
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan