DJP Online, Cara Mudah Bayar Pajak SPT Tahunan Online

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 17 Juli 2018
DJP Online, Cara Mudah Bayar Pajak SPT Tahunan Online
DJP Online. Foto: Net

MerahPutih.com - DJP Online adalah salah satu aplikasi pajak online dari Direktorat Jenderal Pajak yang fungsinya memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk lapor SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online melalui aplikasi e-filing & e-Billing Pajak.

DJP wilayah kerjanyanya dibawah Kementerian Keuangan Indonesia, yang bertugas membuat standar operating prosedur dan kebijakan di bidang perpajakan. DJP saat ini menjadi lembaga terpenting di negara Indonesia karena pembiayaan negara yang berasal dari APBN dananya 80% berasal dari pendapatan pajak negara

Saat ini ada 2 fungsi dasar dari DJP Online ini yaitu

1. Pembuatan kode billing pajak untuk pembayaran pajak (sse1, sse2, sse3), dan

2. Pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan secara online (DJP Online, e-spt, e-form)

Sejak diluncurkannya, aplikasi DJP Online pajak telah berkembang dari layanan e-filing atau lapor pajak online dengan menyediakan fitur-fitur pajak lainnya. Tentu saja hal ini dapat mempermudah wajib pajak, sehingga segala sesuatu bisa dilakukan dari komputer/laptop, tanpa harus datang terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). (Baca juga: Bisa Nggak Sih Menghindari Pajak Progresif?)

Pada situs milik pemerintah ini, wajib pajak dapat melakukan hal-hal berikut ini:

1. Mengaktivasi E-FIN (Electronic Filing Identification Number). Lapor pajak online atau e-filing.

2. Mendapatkan ID Billing untuk bayar pajak online.

3. Membuat e-Bukti Potong atau e-Bupot untuk perusahaan-perusahaan tertentu yang ditunjuk DJP.

4. Mengakses e-Form atau formulir elektronik untuk SPT Tahunan 1771 dan SPT Tahunan 1770.

Formulir SPT yang tersedia dalam e-filing pajak online

Dalam proses pengisian SPT terdapat 3 jenis formulir, yakni 1770, 1770 S, dan 1770 SS dengan kriteria sebagai berikut:

1. E-Filing 1770 SS (Sangat Sederhana)

Formulir ini akan kamu pakai jika memenuhi kriteria berikut:

Penghasilan setahun kurang dari Rp 60 juta.

Pekerjaanmu adalah Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD.

Bukan Pengusaha atau pekerjaan bebas.

2. E-Filing 1770 S (Sederhana)

Kamu akan menggunakan formulir ini jika memenuhi kriteria berikut:

Penghasilan setahun kamu Rp 60 juta atau lebih.

Pekerjaan kamu adalah Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD.

Bukan Pengusaha atau pekerjaan bebas.

3. SPT 1770

Bagi kamu yang berprofesi sebagai pengusaha atau memiliki pekerjaan bebas yang profesional (contoh: akuntan, dokter, dan notaris), gunakan formulir ini.

Cara Mendapatkan E-FIN Pajak

Untuk mendapatkan EFIN Pajak sangat lah mudah dan cepat. Ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan diantaranya adalah

1. Siapkan fotokopi KTP dan NPWP Anda.

2. Silahkan Anda datang sendiri ke kantor pajak, tidak boleh diwakilkan.

3. Silahkan isi formulir permohonan kode EFIN.

4. Sampaikan formulir permohonan, fotokopi KTP dan NPWP ke petugas untuk diproses, dan kode EFIN akan diberikan saat itu juga.

Cara daftar pajak online

Setelah mendapatkan EFIN pajak, langkah selanjutnya adalah registrasi DJP Online Pajak Pajak atau biasa disebut aktivasi EFIN Pajak. Untuk mendaftar akun baru silahkan masuk ke alamat berikut
https://djponline.pajak.go.id/registrasi

Masukkan NPWP perusahaan Anda, password, dan kode captcha yang tertera pada aplikasi. Bila gagal masuk karena kode captcha tidak dikenali, coba kembali memasukkan kode captcha yang baru.

Setelah itu akan muncul halaman baru mengenai verifikasi pendaftaran

Nama Anda akan terisi secara otomatis sesuai dengan data NPWP. Periksalah kembali jika data dan nama sudah sesuai, masukkan alamat email Anda, email tersebut akan digunakan untuk aktivasi dan sebagai sarana penyampaian informasi data terkait dengan pelaporan SPT Anda

Setelah itu, masukkan nomor handphone Anda, dengan diawali no kode negara; untuk wilayah negara Indonesia gunakan kode 62

Masukkan password, dan ketik ulang lagi pada kolom konfirmasi password

Apabila data yang Anda masukkan telah sesuai klik tombol simpan

Buka alamat email Anda, periksa email masuk dari Ditjen Pajak dan lakukan aktivasi akun Anda dengan mengklik link aktivasi yang telah disediakan

Proses registrasi pendaftaran akun DJP Online Anda selesai.

Cara lapor pajak online dengan unggah CSV

Jika Anda telah menyiapkan file CSV SPT di luar aplikasi OnlinePajak, Anda dapat menggunakan fitur "e-Filing CSV" dengan cara lapor pajak online berikut ini:

1. Daftar/Masuk Menu eFiling Pajak

Pada menu "e-Filing CSV", daftarkan terlebih dahulu NPWP dan EFIN Anda, bila ini pertama kalinya Anda efiling melalui OnlinePajak. Lewati langkah daftar EFIN ini, bila Anda sudah pernah mendaftarkannya di OnlinePajak. (Baca juga: Begini Cara Hitung PPh 21 Secara Online)

2. Unggah CSV dan PDF Lampiran

Unggah file CSV SPT Anda dan PDF lampiran yang dibutuhkan. Di OnlinePajak, Anda dapat melaporkan CSV SPT untuk semua status pembayaran dan pembetulan, serta mengunggah PDF tanpa batas ukuran maksimum.

3. Klik Tombol "Lapor"

Setelah berhasil mengunggah, klik tombol "Lapor".

4. Terima BPE

Terima bukti pelaporan pajak atau Bukti Penerimaan Elektronik dengan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang sah dari DJP.

Cara lapor pajak online dengan 1 klik

Berikut ini, cara lapor pajak online di aplikasi OnlinePajak dengan lebih mudah, karena menggunakan fitur hitung otomatis dan setor pajak online. Pastikan sebelumnya Anda telah mengaktivasi EFIN di situs DJP Online dan mendaftarkan EFIN perusahaan Anda di OnlinePajak. Setelah itu, ikuti cara lapor pajak online berikut ini:

1. Daftar/Masuk ke Menu "PPh 21" atau "e-Faktur & PPN"

Mulai hitung PPh 21 otomatis pada menu "PPh 21" atau dapatkan PDF e-faktur pada menu "e-Faktur & PPN" dengan memasukkan data faktur penjualan. Lalu klik tombol "Simpan".

2. Dapatkan SPT Masa dan Setor Pajak Online 1 Klik

Klik menu "PPh 21" atau "PPN" untuk mendapatkan SPT Masa PPh 21 atau PPN yang terisi otomatis. Lalu, buat ID Billing dan setor pajak online dengan 1 klik dengan klik tombol "Setor".

3. Klik Tombol "Lapor"

Kemudian klik tombol "Lapor".

4. Terima BPE

Dapatkan bukti pelaporan pajak (BPE) Anda dengan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE), klik "Lihat BPE" untuk mengunduhnya atau periksa juga email Anda untuk melihatnya.

DJP Online pajak adalah aplikasi pajak milik pemerintah untuk efiling, buat ID Billing, mengakses e-form, dan membuat e-bukti potong untuk perusahaan-perusahaan tertentu yang ditunjuk oleh DJP.

Cara lapor pajak online di DJP Online dapat dilakukan dengan mengunggah CSV, namun terbatas hanya untuk jenis SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, 1770 S, dan 1770 SS, SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2, SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Tahunan PPh Badan 1771, serta SPT Masa PPN dan PPnBM, serta tak bisa e-Filing untuk status pembayaran "Lebih Bayar" dan "Pembetulan".

Jadi, setelah mengetahui cara kerja DJP online beserta informasi terkait, kini kamu bisa melaporkan SPT tahunan dengan mudah menggunakan e-filing pajak online.

Berita ini diolah MerahPutih.com dari berbagai sumber.

#Pajak #Ditjen Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan