Bisa Nggak Sih Menghindari Pajak Progresif?

Thomas KukuhThomas Kukuh - Selasa, 20 Februari 2018
Bisa Nggak Sih Menghindari Pajak Progresif?

Ilustrasi (Pixalbay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

SIAPA yang ingin terhindar dari pajak progresif? Sudah pasti setiap orang menginginkannya. Apalagi saat ini hampir setiap rumah memiliki lebih dari dua kendaraan pribadi. Tapi yang menjadi pertanyaannya sekarang adalah kira-kira bisa tidak menghindarinya? Jika bisa bagaimana caranya? Dan jika tidak bisa apa alasannya?

Sebelumnya, Anda harus mengetahui apa itu yang dimaksud dengan pajak progresif. Secara singkat, ini merupakan pajak yang prosentasenya terus meningkat karena faktor tertentu. Contohnya saja ketika Anda punya beberapa kendaraan bermotor.

Sebenarnya, tujuannya sangat baik. Kemacetan di jalan menjadi salah satu alasannya. Pemerintah mengharapkan agar tidak semakin banyak orang yang memiliki kendaraan bermotor. Mereka diharapkan mau menggunakan kendaraan umum. Bukankah itu alasan yang baik?

Meskipun demikian, tetap saja ada pihak tertentu yang tidak setuju. Mereka tidak setuju lantaran mereka menemukan masalah. Contohnya saja kendaraan umum yang fasilitas dan layanannya kurang bagus. Hingga akhirnya mereka menganggap memiliki kendaraan pribadi sendiri menjadi solusi yang tepat dan masuk akal.
Oleh sebab itu, diharapkan dengan adanya pajak progresif ini, pemerintah semakin bagus dalam mengelola pajak yang digunakan untuk terus membangun serta memperbaiki sistem transportasi umum di Indonesia. Setuju, kan?

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Pajak Progresif
Ilustrasi. (pixabay)

Setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor pribadi setiap tahunnya diharuskan untuk membayar pajak. Pajak ini dikenal dengan nama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dan yang perlu Anda pahami adalah besarnya pajak kendaraan bermotor pribadi Anda ini dipengaruhi oleh berbagai macam faktor.
Dan cara paling mudah untuk mengetahui seberapa besar pajak kendaraan bermotor Anda adalah cukup lihat saja nilai pajaknya yang tertera dengan sangat jelas pada STNK kendaraan bermotor.

Fenomena yang sekarang terjadi, memiliki satu kendaraan bermotor saja dirasa belum cukup. Tetapi sebelum Anda memutuskan untuk menambah kendaraan bermotor Anda, pertimbangkan juga pajak kendaraan bermotor progresifnya.

Memangnya apa maksudnya? Pajak kendaraan progresif ini merupakan pajak yang dikenakan kepada Anda yang memiliki kendaraan lebih dari 1 unit. Dan kendaraan tersebut bisa mobil maupun sepeda motor. Oleh sebab itu, semakin banyak kendaraan yang Anda miliki, maka secara otomatis akan semakin besar juga pajak kendaraan yang akan dibebankan kepada Anda.

Syarat utama seseorang bisa dikenakan pajak progresif seperti ini adalah jika seseorang tersebut memiliki lebih dari satu kendaraan pribadi dengan nama serta alamat yang sama. Misalnya saja seperti ini, Anda memiliki speda motor berjumlah 4 dengan merek dan tipe sama dan STNK keempat sepeda motor tadi terdaftar nama dan alamat yang sama juga.

Meskipun merek, tipe, dan juga harga keempat sepeda motor tadi sama, tetapi untuk besaran pajak yang harus Anda bayarkan setiap sepeda motor menjadi berbeda. Inilah yang dinamakan dengan pajak progresif.

Tetapi untuk kendaraan dinas pemerintah dan angkutan umum, pajak kendaraan progresif tidak berlaku terhadapnya. Jadi meskipun Anda memiliki banyak angkutan umum, meskipun merek dan tipenya sama maka besaran bajak yang harus Anda bayarkan pun akan sama.
Cara Menghitung Pajak Kendaraan Pribadi Progresif

Berdasarkan pada UU NO 28 Tahun 2009 yang berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penilaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilihat dari pengalian dua faktor, yakni NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) serta bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat dari kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut.

Meskipun pada dasarnya nilai PKB sudah tertulis dengan jelas di STNK, tapi hanya saja ketika Anda memiliki 2 kendaraan pribadi, baik itu mobil atau motor dengan tipe dan harga yang sama ternyata bisa memiliki PKB yang berbeda ketika dimiliki oleh satu orang dengan nama dan alamat yang sama.
Lalu jika memang seperti itu, bagaimana cara menghitung besaran pajaknya? Anda bisa menghitungnya dengan cara mengalikan NJKB dengan persentase dari pajak progresif yang besarannya sudah ditentukan oleh masing-masing dari pemerintah daerah.

Yang perlu Anda ingat juga adalah NJKB ini beda dengan harga kendaraan pada saat Anda membelinya. Sederhananya, NJKB ini ditentukan dari nilai rata-rata penjualan kendaraan yang sudah didapatkan oleh APM (Agen Pemegang Merek).

Lalu berapa persisnya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya? Untuk besarannya setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing.

Misalnya saja di bawah ini adalah contoh tarif pajak kendaraan progresif wilayah Jakarta berdasarkan dari Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015.

Urutan Kepemilikan Tarif Pajak
Kendaraan Pertama: 2%
Kendaraan Kedua: 2,5 %
Kendaraan Ketiga: 3%
Kendaran Keempat: 3,5%
Kendaraan Kelima: 4%
Kendaraan Keenam: 4,5%
Kendaraan Ketujuh: 5%
Kendaraan Kedelapan: 5,5%
Kendaraan Kesembilan: 6%
Kendaraan Kesepuluh: 6,5%
Kendaraan Kesebelas: 7%
Kendaraan Keduabelas: 7,5%
Kendaraan Ketigabelas: 8%
Kendaraan Keempatbelas: 8,5%
Kendaraan Kelimabelas: 9%
Kendaraan Keenambelas: 9,5%
Kendaraan Ketujuhbelas: 10%

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan

pajak progresif
Ilustrasi. (pixabay)

Setiap pemiliki kendaraan baik itu mobil atau sepeda motor, diharuskan untuk selalu membayar pajak (PKB) setiap setahun sekali. Bagi Anda yang terlambat, secara otomatis pasti akan terkena denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Bagi Anda yang mungkin masih belum tahu mengenai apa saja pembayaran yang ada pada STNK kendaraan bermotor milik Anda, silahkan perhatikan ulasannya di bawah ini:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)

Biayanya mencapai 10 persen dari harga kendaraan atau harga faktur bagi kendaraan yang masih baru. Sedangkan untuk yang bekas mencapai dua pertiga dari PKB.

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB sendiri besarannya mencapai 1,5 persen dari nilai jual kendaraan. Tetapi selalu mengalami penurunan setiap tahunnya lantaran penyusutan nilai jual dari kendaraan itu sendiri.

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ ini adalah biaya sumbangan yang dikelola Jasa Raharja yang diperuntukkan bagi siapa saja yang sedang mengalami kecelakaan lalu lintas.

4. Biaya Administrasi atau Biaya ADM

Biaya ADM ini akan dikenakan pada kendaraan yang masih baru atau ketika kendaraan tersebut ganti plat nomor setiap 5 tahun sekali.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ketika masa berlaku STNK kendaraan Anda sudah habis namun Anda belum juga membayar PKB tepat waktu, maka akan dikenakan denda PKB dan juga denda SWDKLLJ sebesar:
• Jika terlambat 3 bulan cara menghitungnya adalah PKB x 25% x 3/12
• Jika terlambat 6 bulan cara menghitungnya adalah PKB x 25% x 6/12
• Sedangkan untuk denda SWDKLLJ besarnya adalah Rp. 32.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp. 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Seperti itulah kurang lebihnya ulasan mengenai pajak kendaraan bermotor progresif. Dengan melihat ulasan di atas tentunya Anda sudah tahu sendiri kira-kira bisa atau tidak menghindari pajak progresif. Dan yang pasti, mari kita dukung pemerintah untuk membuat jalan tidak macet dan pemerintah terus memperbaiki sistem transportasi umum agar kita juga lah yang akan merasakan manfaatnya.

#Pajak Progresif #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Penerimaan Negara Bakal di Bawah Target, Menkeu Pantau Ketat Pajak
Realisasi terakhir per akhir Oktober 2025, pendapatan negara tercatat sekitar Rp 2.113,3 triliun atau 73,7 persen dari target proyeksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Penerimaan Negara Bakal di Bawah Target, Menkeu Pantau Ketat Pajak
Indonesia
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Khozin menyatakan bahwa ia sepakat dengan spirit yang terkandung dalam fatwa MUI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Indonesia
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Fatwa MU memutuskan jika pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang huni, tidak mencerminkan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Indonesia
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
DJP pun masih terus bergerak aktif menagih tunggakan pajak inkrah kepada total 201 wajib pajak dengan bersinergi bersama lintas kementerian/lembaga
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Indonesia
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
restitusi pajak tercatat sebesar Rp 340,52 triliun, salah satunya berasal dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan Rp 93,80 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Indonesia
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
BPKB hanya wajib saat perpanjangan 5 tahun
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Indonesia
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Pemprov DKI mengusulkan pencabutan insentif pajak kendaraan listrik 0 persen karena hilangkan potensi pendapatan daerah hingga Rp2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Indonesia
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Bendahara Negara itu juga membantah anggapan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya 'bersih-bersih' yang ia lakukan di Ditjen Pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Indonesia
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Penegakan hukum diperlukan untuk menjaga integritas DJP.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Indonesia
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
peluang tersebut harus dibarengi kepatuhan penuh dari pelaku UMKM dalam melaporkan omzet usaha mereka.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 15 November 2025
 Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Bagikan