Bisa Nggak Sih Menghindari Pajak Progresif?

Thomas KukuhThomas Kukuh - Selasa, 20 Februari 2018
Bisa Nggak Sih Menghindari Pajak Progresif?

Ilustrasi (Pixalbay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

SIAPA yang ingin terhindar dari pajak progresif? Sudah pasti setiap orang menginginkannya. Apalagi saat ini hampir setiap rumah memiliki lebih dari dua kendaraan pribadi. Tapi yang menjadi pertanyaannya sekarang adalah kira-kira bisa tidak menghindarinya? Jika bisa bagaimana caranya? Dan jika tidak bisa apa alasannya?

Sebelumnya, Anda harus mengetahui apa itu yang dimaksud dengan pajak progresif. Secara singkat, ini merupakan pajak yang prosentasenya terus meningkat karena faktor tertentu. Contohnya saja ketika Anda punya beberapa kendaraan bermotor.

Sebenarnya, tujuannya sangat baik. Kemacetan di jalan menjadi salah satu alasannya. Pemerintah mengharapkan agar tidak semakin banyak orang yang memiliki kendaraan bermotor. Mereka diharapkan mau menggunakan kendaraan umum. Bukankah itu alasan yang baik?

Meskipun demikian, tetap saja ada pihak tertentu yang tidak setuju. Mereka tidak setuju lantaran mereka menemukan masalah. Contohnya saja kendaraan umum yang fasilitas dan layanannya kurang bagus. Hingga akhirnya mereka menganggap memiliki kendaraan pribadi sendiri menjadi solusi yang tepat dan masuk akal.
Oleh sebab itu, diharapkan dengan adanya pajak progresif ini, pemerintah semakin bagus dalam mengelola pajak yang digunakan untuk terus membangun serta memperbaiki sistem transportasi umum di Indonesia. Setuju, kan?

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Pajak Progresif
Ilustrasi. (pixabay)

Setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor pribadi setiap tahunnya diharuskan untuk membayar pajak. Pajak ini dikenal dengan nama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dan yang perlu Anda pahami adalah besarnya pajak kendaraan bermotor pribadi Anda ini dipengaruhi oleh berbagai macam faktor.
Dan cara paling mudah untuk mengetahui seberapa besar pajak kendaraan bermotor Anda adalah cukup lihat saja nilai pajaknya yang tertera dengan sangat jelas pada STNK kendaraan bermotor.

Fenomena yang sekarang terjadi, memiliki satu kendaraan bermotor saja dirasa belum cukup. Tetapi sebelum Anda memutuskan untuk menambah kendaraan bermotor Anda, pertimbangkan juga pajak kendaraan bermotor progresifnya.

Memangnya apa maksudnya? Pajak kendaraan progresif ini merupakan pajak yang dikenakan kepada Anda yang memiliki kendaraan lebih dari 1 unit. Dan kendaraan tersebut bisa mobil maupun sepeda motor. Oleh sebab itu, semakin banyak kendaraan yang Anda miliki, maka secara otomatis akan semakin besar juga pajak kendaraan yang akan dibebankan kepada Anda.

Syarat utama seseorang bisa dikenakan pajak progresif seperti ini adalah jika seseorang tersebut memiliki lebih dari satu kendaraan pribadi dengan nama serta alamat yang sama. Misalnya saja seperti ini, Anda memiliki speda motor berjumlah 4 dengan merek dan tipe sama dan STNK keempat sepeda motor tadi terdaftar nama dan alamat yang sama juga.

Meskipun merek, tipe, dan juga harga keempat sepeda motor tadi sama, tetapi untuk besaran pajak yang harus Anda bayarkan setiap sepeda motor menjadi berbeda. Inilah yang dinamakan dengan pajak progresif.

Tetapi untuk kendaraan dinas pemerintah dan angkutan umum, pajak kendaraan progresif tidak berlaku terhadapnya. Jadi meskipun Anda memiliki banyak angkutan umum, meskipun merek dan tipenya sama maka besaran bajak yang harus Anda bayarkan pun akan sama.
Cara Menghitung Pajak Kendaraan Pribadi Progresif

Berdasarkan pada UU NO 28 Tahun 2009 yang berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penilaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilihat dari pengalian dua faktor, yakni NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) serta bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat dari kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut.

Meskipun pada dasarnya nilai PKB sudah tertulis dengan jelas di STNK, tapi hanya saja ketika Anda memiliki 2 kendaraan pribadi, baik itu mobil atau motor dengan tipe dan harga yang sama ternyata bisa memiliki PKB yang berbeda ketika dimiliki oleh satu orang dengan nama dan alamat yang sama.
Lalu jika memang seperti itu, bagaimana cara menghitung besaran pajaknya? Anda bisa menghitungnya dengan cara mengalikan NJKB dengan persentase dari pajak progresif yang besarannya sudah ditentukan oleh masing-masing dari pemerintah daerah.

Yang perlu Anda ingat juga adalah NJKB ini beda dengan harga kendaraan pada saat Anda membelinya. Sederhananya, NJKB ini ditentukan dari nilai rata-rata penjualan kendaraan yang sudah didapatkan oleh APM (Agen Pemegang Merek).

Lalu berapa persisnya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya? Untuk besarannya setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing.

Misalnya saja di bawah ini adalah contoh tarif pajak kendaraan progresif wilayah Jakarta berdasarkan dari Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015.

Urutan Kepemilikan Tarif Pajak
Kendaraan Pertama: 2%
Kendaraan Kedua: 2,5 %
Kendaraan Ketiga: 3%
Kendaran Keempat: 3,5%
Kendaraan Kelima: 4%
Kendaraan Keenam: 4,5%
Kendaraan Ketujuh: 5%
Kendaraan Kedelapan: 5,5%
Kendaraan Kesembilan: 6%
Kendaraan Kesepuluh: 6,5%
Kendaraan Kesebelas: 7%
Kendaraan Keduabelas: 7,5%
Kendaraan Ketigabelas: 8%
Kendaraan Keempatbelas: 8,5%
Kendaraan Kelimabelas: 9%
Kendaraan Keenambelas: 9,5%
Kendaraan Ketujuhbelas: 10%

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan

pajak progresif
Ilustrasi. (pixabay)

Setiap pemiliki kendaraan baik itu mobil atau sepeda motor, diharuskan untuk selalu membayar pajak (PKB) setiap setahun sekali. Bagi Anda yang terlambat, secara otomatis pasti akan terkena denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Bagi Anda yang mungkin masih belum tahu mengenai apa saja pembayaran yang ada pada STNK kendaraan bermotor milik Anda, silahkan perhatikan ulasannya di bawah ini:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)

Biayanya mencapai 10 persen dari harga kendaraan atau harga faktur bagi kendaraan yang masih baru. Sedangkan untuk yang bekas mencapai dua pertiga dari PKB.

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB sendiri besarannya mencapai 1,5 persen dari nilai jual kendaraan. Tetapi selalu mengalami penurunan setiap tahunnya lantaran penyusutan nilai jual dari kendaraan itu sendiri.

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ ini adalah biaya sumbangan yang dikelola Jasa Raharja yang diperuntukkan bagi siapa saja yang sedang mengalami kecelakaan lalu lintas.

4. Biaya Administrasi atau Biaya ADM

Biaya ADM ini akan dikenakan pada kendaraan yang masih baru atau ketika kendaraan tersebut ganti plat nomor setiap 5 tahun sekali.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ketika masa berlaku STNK kendaraan Anda sudah habis namun Anda belum juga membayar PKB tepat waktu, maka akan dikenakan denda PKB dan juga denda SWDKLLJ sebesar:
• Jika terlambat 3 bulan cara menghitungnya adalah PKB x 25% x 3/12
• Jika terlambat 6 bulan cara menghitungnya adalah PKB x 25% x 6/12
• Sedangkan untuk denda SWDKLLJ besarnya adalah Rp. 32.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp. 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Seperti itulah kurang lebihnya ulasan mengenai pajak kendaraan bermotor progresif. Dengan melihat ulasan di atas tentunya Anda sudah tahu sendiri kira-kira bisa atau tidak menghindari pajak progresif. Dan yang pasti, mari kita dukung pemerintah untuk membuat jalan tidak macet dan pemerintah terus memperbaiki sistem transportasi umum agar kita juga lah yang akan merasakan manfaatnya.

#Pajak Progresif #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Indonesia
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp 369,5 triliun, antara lain didorong aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
Indonesia
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Penerapan pajak perdagangan elektronik berpotensi mendorong penyesuaian harga di tingkat konsumen karena tambahan komponen pajak dapat menjadi biaya operasional bagi pedagang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Indonesia
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
PPh 22 yang telah dipungut melalui lokapasar kemudian diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
Indonesia
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Pemerintah berencana memperluas PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta. Kebijakan ditargetkan mencakup 7,5 juta pekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Indonesia
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Saat ini juga tengah dibahas untuk pembuatan program tambahan untuk KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Indonesia
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Indonesia
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Indonesia
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Hypernet Techonologies meluncurkan TokenKu.ai. Platform ini bisa mengakses 120 model ai.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Bagikan