Divpropam Polri Didesak Turun Tangan ke Luwuk Timur

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Mei 2023
Divpropam Polri Didesak Turun Tangan ke Luwuk Timur
Kondisi Sungai Malili dalam kondisi normal yang diambil beberapa bulan sebelumnya. Foto: WALHI Sulsel

MerahPutih.com - Aliansi Pemuda dan Masyarakat Malili menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur memprotes pencemaran Sungai Malili yang diduga dilakukan PT CLM pada Jumat 28 April 2023.

Selain itu, Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI, telah melaporkan PT CLM ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).

Baca Juga:

Ketua IPW Sebut Laporan Pencemaran Nama Baik Sebagai Upaya Kriminalisasi

Pengamat hukum Fajar Trio mempertanyakan sikap Polres Luwu Timur yang tidak memproses laporan warga terkait kasus pencemaran Sungai Malili yang diduga dilakukan PT CLM Versi ZAS.

Ia mendesak Kompolnas hingga Divpropam Mabes Polri turun tangan atas kondisi tersebut.

"Mereka berpotensi melanggar Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.. Untuk itu pelapor bisa melaporkan kasus ini ke Divpropam Polri dan Kompolnas, untuk memeriksa Kapolres Luwu Timur," kata Fajar di Jakarta, Selasa 2 Mei 2023.

Fajar menyebutkan, dalam pasal tersebut, setiap anggota Polri dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.

Ia memberikan catatan khusus terhadap Polres Luwu Timur karena sebelumnya sempat ramai dengan tagar #PercumaLaporPolisi karena kasus pencabulan terhadap anak yang tidak ditindaklanjuti polisi.

"Seharusnya berkaca dari kasus viral tersebut Polres Luwu Timur bisa introspeksi dan berbenah diri, karena jika menolak laporan masyarakat, yang jelek namanya ya Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri dan mencoreng marwah korpd Bhayangkara," ujarnya.

Koordinator massa, Malik mengungkapkan kondisi air Sungai Malili saat ini menjadi keruh dan tak lagi jernih seperti dulu.

"Airnya keruh tidak bersih dan tidak bisa lagi digunakan untuk mencuci dan minum,” kata Malik.

Pemerintah didesak untuk memanggil seluruh perusahaan tambang untuk menjelaskan kemana limbah meraka dibuang dan kalau bisa disosialisaikan ke masyarakat.

Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi menyebut. jika laporan tersebut terkait dengan dugaan permasalahan izin serta pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan tambang nikel PT CLM yang beroperasi di Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kita memiliki kewajiban untuk menjaga dan melesatarikan lingkungan kita. Setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, itu merupakan hak asasi yang dijamin dalam Pasal 28 H Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kita harap Gakkum KLHK menindaklanjuti pelaporan ini,” kata Ibrahim.

PT CLM saat ini sedang mengalami konflik kepemilikan saham yang diduga melibatkan Wamenkumham. Kasusnya sendiri telah dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK. (*)

Baca Juga:

Aspri Wamenkumham Polisikan Ketua IPW atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

#Hukum
Bagikan
Bagikan