Dirut PT CLM Masuk Daftar Offshore Leaks, MAKI Minta KPK Lakukan Pemeriksaan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Mei 2023
Dirut PT CLM Masuk Daftar Offshore Leaks, MAKI Minta KPK Lakukan Pemeriksaan

Gedung KPK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

TANTRUM - Aparat penegak hukum diminta untuk melacak adanya dugaan Direktur PT CLM berinisial ZAS yang menyembunyikan harta kekayaannya di luar negeri untuk menghindari pajak.

Hal ini terkait tercantumnya nama ZAS dalam daftar Offshore Leaks yang dirilis oleh International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ).

Baca Juga:

KPK Bakal Panggil Bupati Pandeglang

"MAKI mendorong aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung melacak adanya dugaan ZAS menyembunyikan hartanya di luar negeri untuk menghindari pajak," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Sehingga menurutnya, jika terbukti menyembunyikan hartanya di luar negeri, maka yang bersangkutan layak untuk dilakukan proses hukum pajak. "Yaitu seperti denda, administrasi atau disandera, bahkan level tertingginya yaitu dilakukan penyidikan terkait dengan tindak pidana perpajakan atau penggelapan pajak," ujarnya.

Menurutnya, jika proses hukum bisa dilaksanakan, terdapat sanksi berat yang menunggu. Yaitu, yang bersangkutan tidak boleh menjadi pengurus hingga pemegang saham suatu perusahaan.

"Nah kalau itu bisa diproses maka yang bersangkutan bisa juga diberi sanksi tambahan yaitu tidak boleh menjadi pengurus perusahaan atau tidak boleh menjadi pemegang saham," katanya.

Ia pun meminta agar penegak hukum melakukan pendalaman terkait dengan adanya daftar Offshore Leaks ICIJ tanpa menunggu adanya laporan dari masyarakat.

"Penegak hukum kita mestinya mulai sekarang membereskan semua nama termasuk ZAS yang diduga terkait dengan Panama Papers maupun Pandora Papers yang terkait dengan yang pernah diungkap oleh ICIJ Leaks itu yang juga Indonesia Leaks itu juga pernah mempublikasikan. Maka ya di proses semua kalau ada dugaan-dugaan penggelapan pajak gitu," lanjutnya.

Terlebih, kata dia, harta-harta yang diduga disembunyikan itu bisa saja dari perbuatan kejahatan, seperti pencucian uang. Sehingga menurut Boyamin, hal tersebut harus segera dituntaskan.

"Nah jadi harus dituntaskan semua siapapun yang tercatat atau terdata di Panama Papers maupun Pandora Papers dilakukan pendalaman oleh penegak hukum kita," katanya.

Boyamin pun meminta agar harta-harta yang ada di luar negeri dibawa pulang.

"Kalau enggak dilakukan penyitaan, karena bisa saja itu terkait dengan pencucian uang," ujarnya dalam keteranganya. (*)

Baca Juga:

Kuasa Hukum IPW Minta KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

#Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
KPK membuka peluang memeriksa pejabat Maluku Utara, termasuk gubernur, dalam pengembangan kasus dugaan suap pajak PT Wanatiara Persada yang bermuara di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 9 menit lalu
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
Indonesia
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT suap pajak. Potensi penerimaan negara Rp 75 miliar diduga dipangkas lewat praktik korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Indonesia
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
Surat internal larangan korupsi menginstruksikan empat poin utama bagi anggota fraksi DPR RI hingga DPRD, pengurus DPD/DPC, serta kepala daerah kader PDIP.
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
Indonesia
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK telah menangkap delapan orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara. Ada pula barang bukti yang disita dalam bentuk uang.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Indonesia
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
Indonesia
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
KPK akan memeriksa tiga pejabat Kejari terkait kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
Indonesia
Jaksa Tidak Hadir, Sidang PK Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditunda
Sidang PK perdana yang diajukan Emirsyah Satar itu terpaksa ditunda karena penuntut umum dari kejaksaan selaku termohon tidak hadir.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Januari 2026
Jaksa Tidak Hadir, Sidang PK Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditunda
Indonesia
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengakui adanya perbedaan pandangan soal penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Eks Dirut Bank DKI, Babay Farid Wazdi, mengajukan eksepsi di sidang kasus kredit Sritex. Ia mengklaim, hanya membantu negara saat pandemi.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Bagikan