Direktur PT Basis Utama Prima Divonis 2 Tahun Bui di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Muhammad Yusrizki Muliawan, berjalan ke luar ruang sidang usai pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
MerahPutih.com - Pengadilan menjatuhkan vonis kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan dua tahun penjara dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
"Pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (28/2).
Baca Juga:
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka dan Ditahan di Kasus Korupsi BTS 4G
Dalam vonisnya, majelis hakim turut memerintahkan jaksa penuntut agar membuka blokir rekening milik Yusrizki. Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 61.179.000.000, tetapi dikompensasi dengan uang yang telah disita dari pihak terdakwa selama proses persidangan.
"Uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita dari terdakwa dan PT Bintang Komunikasi Utama, dengan total sejumlah Rp61.179.000.000, untuk selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut," tutur hakim.
Baca Juga
Tersangka Baru Kasus BTS Achsanul Qosasi Punya Harta Rp 24,8 Miliar
Pertimbangan memberatkan hakim melihat perbuatan Yusrizki tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan di antaranya terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya serta secara sukarela mengembalikan uang yang dikorupsi.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Yusrizki dituntut pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan; membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan; serta membayar uang pengganti Rp61.179.000.000. Atas vonis tersebut dilansir Antara, baik Yusrizki maupun penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu mengenai pengajuan banding. (*)
Baca Juga
Kumpulkan Bukti-bukti, Kejagung Usut Pihak Lain yang Terlibat di Kasus BTS
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK