Dipecat Dari Kepolisian, Ferdy Sambo Tak Kunjung Ajukan Banding

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 06 September 2022
Dipecat Dari Kepolisian, Ferdy Sambo Tak Kunjung Ajukan Banding

Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri). (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ferdy Sambo diputuskan menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang komisi kode etik sejak Jumat (26/8) lalu.

Sepekan lebih berlalu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, pihaknya hingga saat ini belum menerima memori banding dari mantan Kadiv Propam itu.

Baca Juga:

Penyidik Gunakan Alat Pendeteksi Kebohongan saat Periksa Ferdy Sambo

“Sampai dengan hari ini, saya dapat informasi dari Kabag Karo Wabprof belum diterima memori banding,” ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC, Selasa (6/9).

Meski belum menerima memori banding dari pihak Ferdy Sambo, Dedi menyatakan Polri sudah mempersiapkan sidang banding.

“Meskipun belum diterima, proses untuk persiapan sidang banding sudah dipersiapkan oleh Pak Karo Wabprof berkomunikasi dengan Kadivkum,” ujarnya.

Baca Juga:

Isu Dugaan Tiga Kapolda Terseret Kasus Ferdy Sambo, Mabes Polri Tak Mau Berasumsi

Adapun batas waktu banding yang hendak diajukan Ferdy Sambo terhitung 30 hari sejak putusan PTDH. Namun, untuk saat ini batas waktu banding Ferdy Sambo terhitung tinggal 21 hari kedepan.

Ferdy Sambo sendiri dipecat terkait perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia diduga merupakan otak dari pembunuhan berencana itu, dan terancam hukuman mati.

Selain Ferdy Sambo, sidang kode etik juga memutuskan Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH.

Keduanya dijatuhkan PTDH karena yang bersangkutan terbukti terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana. Keduanya pun lantas mengajukan banding atas PTDH tersebut. (Knu)

Baca Juga:

14 Saksi Dihadirkan pada Sidang Etik Anak Buah Ferdy Sambo Kombes Pol. Agus Nur Patria

#Mabes Polri #Kadiv Propam Mabes Polri #Kadiv Humas Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Indonesia
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Presiden RI, Prabowo Subianto, ikut turun tangan saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto (kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 29 Oktober 2025
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Indonesia
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Salah satu rangkaian mutasi penting yakni pergantian pucuk pimpinan Korps Brimob Polri.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Indonesia
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmat pelindas Affan Kurniawan lolos dari pemecatan. Ia hanya dikenakan sanksi demosi tujuh tahun.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Indonesia
Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol, Propam Gelar Sidang Etik Kompol K Tertutup untuk Umum
Kompol K tampak mengenakan seragam PDH kepolisian dan mengenakan topi baret berwarna biru tua sebelum memasuki ruang sidang.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol, Propam Gelar Sidang Etik Kompol K Tertutup untuk Umum
Indonesia
Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat
Berdasarkan temuan sementara Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat terindikasi melakukan pelanggaran berat saat kejadian meninggalnya Affan.
Wisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat
Indonesia
Prabowo Kasih 'Pesan Khusus' ke Kadiv Propam, Minta 7 Anggota Brimob Dihukum Berat
Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan pesan khusus kepada Kadiv Propam. Ia meminta tujuh anggota Brimob dihukum seberat-beratnya.
Soffi Amira - Jumat, 29 Agustus 2025
Prabowo Kasih 'Pesan Khusus' ke Kadiv Propam, Minta 7 Anggota Brimob Dihukum Berat
Bagikan