Dicolek Jokowi, Menteri dari PDIP Kebut Skema Tunjangan ASN Pertama di IKN
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)
MerahPutih.com - Perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendetailkan skema tunjangan pionir atau insentif bagi ASN rombongan pertama yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bergerak cepat.
"Tadi Presiden Jokowi memberikan arahan agar skema tunjangan pionir untuk ASN yang pindah ke IKN segera didetailkan," kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/3).
Baca Juga:
Menakar Hitungan PDIP Pilih Ahok-Djarot atau Risma-Azwar di Pilgub DKI
Menurut dia, saat ini Kemenpan-RB dan Kementerian Keuangan sedang merumuskan itu secara sangat detail. Anas pun akan mempercepat pembahasannya agar saat dimulainya pemindahan ASN ke IKN, skema itu langsung berjalan.
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu menjelaskan pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan hunian. “Kementerian PANRB telah membuat simulasi penapisan pemindahan ASN ke IKN, hasil koordinasi lintas kementerian," ujarnya, dikutip dari Antara.
Azwar Anas menambahkan kementeriannya telah menetapkan tiga prioritas pemindahan ASN ke IKN. Menurutnya, pemindahan itu masih bersifat dinamis, tetapi dengan dengan satu pola rujukan utama, yaitu pemindahan ASN berorientasi pada penyelenggaraan pemerintahan di IKN bisa optimal dan efektif dengan paradigma kerja yang baru dan berbasis digital.
Baca Juga:
Rayu ASN Pindah ke IKN, Jokowi Siapkan Rumah Dinas hingga Tunjangan
Menteri Azwar Anas juga mengapresiasi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono yang terus bekerja dengan efektif untuk penuntasan hunian ASN. Bukan hanya hunian ASN, pemerintah juga menyiapkan konsep shared office di IKN.
“Konsep shared office itu dilakukan untuk mendukung transformasi perubahan cara kerja melalui flexible working arrangement dengan workspace yang informal dan berbasis digital," tandas menteri dari PDIP itu. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu