Di Sidang DKPP, Wahyu Setiawan Akui Berkawan dengan Staf Hasto

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 15 Januari 2020
Di Sidang DKPP, Wahyu Setiawan Akui Berkawan dengan Staf Hasto
Komisioner KPU saat sidang kode etik DKPP, di gedung KPK, Rabu (15/1). (Foto: MP/Ponco Sulaksono) . (Boyke Ledy Watra)

MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran etik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/1).

Dalam sidang tersebut, Wahyu mengaku bahwa salah satu staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri adalah kawan dekatnya sehingga sulit menolak permintaan PDIP memasukkan nama Harun Masiku sebagai caleg terpilih.

Baca Juga:

DKPP Hadirkan KPU dan Bawaslu di Sidang Pelanggaran Etik Wahyu Setiawan

"Saya dalam posisi yang sulit karena orang-orang ada Mbak Tio, Mas Saeful, Mas Doni itu kawan baik saya," kata Wahyu.

Agustiani Tio Fridelina dan Saeful selaku penyuap sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Diketahui, para tersangka kerap mengajak bertemu di luar kantor untuk membahas PAW Harun Masiku.

"Saya sudah menjelaskan dan saya tidak, tidak, tidak. Pandangan Mas Hasyim (komisioner KPU) sama dengan pandangan saya itu tidak bisa," ujarnya.

Sidang kode etik DKPP terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Sidang kode etik DKPP terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Dalam berkomunikasi dengan para penyuapnya, Wahyu mengakui sulit membedakan antara hubungan perkawanan dengan pekerjaan. Namun, Wahyu enggan menjelaskan detail materi yang masuk pokok perkara penyidikan di KPK.

"Tetapi memang dalam berkomunikasi mungkin karena saya teman lama Bu Tio orang yang saya hormati dan saya anggap kakak saya sendiri. Jadi saya sangat sulit situasinya," ungkap Wahyu.

Baca Juga:

Siang Ini DKPP Periksa Wahyu Setiawan di KPK

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menjerat eks anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri sebagai tersangka. Saeful diduga menjadi staf di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Pon)

Baca Juga:

Pegiat Antikorupsi Berharap OTT Wahyu Setiawan Tak Bikin Pimpinan KPK Menceret

#Komisi Pemilihan Umum #DKPP
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan