Siang Ini DKPP Periksa Wahyu Setiawan di KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 15 Januari 2020
Siang Ini DKPP Periksa Wahyu Setiawan di KPK
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2020.

Perkara yang merupakan perkara pertama yang disidangkan pada tahun 2020 ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin.

Wahyu diadukan karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk meloloskan Calon Legislatif (Caleg) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Baca Juga:

Kasus OTT Wahyu Setiawan, Bakal Ada Anggota KPU yang 'Diangkut'?

Pengaduan yang dilakukan oleh para Pengadu ini diterima oleh DKPP setelah Wahyu ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1) lalu.

Dalam pokok aduannya, para Pengadu menyebut Wahyu telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip mandiri serta tidak bersikap profesional berkaitan dengan tindakannya tersebut.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait. Adapun pihak Terkait yang telah diundang/ dipanggil, selain KPU juga pihak KPK.

“Sidang pemeriksaan akan digelar pada Rabu (15/01/2020) pukul 14.00 WIB, sementara tempat pelaksanaan sidang masih menunggu konfirmasi dari KPK,” kata Bernad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/1).

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terlibat suap PAW DPR dari PDIP (Foto: antaranews)
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terlibat suap PAW DPR dari PDIP (Foto: antaranews)

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, DKPP akan memeriksa Wahyu di KPK. Pemeriksaan ini digelar di KPK lantaran Wahyu yang menyandang status tersangka dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP saat ini sedang mendekam di sel tahanan Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk kegiatan DKPP tadi sudah datang ke KPK untuk koordinasi, prinsipnya kpk memberikan izin giat dimaksud, akan memfasilitasi tempat di KPK," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (15/1).

Meski demikian, Ali enggan menjabarkan secara rinci mengenai proses pemeriksaan etik Wahyu Setiawan. Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah DKPP.

"Selebihnya mengenai hal-hal lain, termasuk ruangan dan tempatnya, mohon konfirmasi langsung ke DKPP," ujarnya.

Baca Juga:

KPU Bakal Susun Dokumen Kronologis Perkara PAW yang Seret Wahyu Setiawan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menjerat eks anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina
dan pihak swasta Saeful sebagai tersangka.

Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Pon)

#DKPP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan