MerahPutih.com - Dewan Pers menerima 691 kasus pengaduan pada 2022 dan sebanyak 663 kasus dari jumlah pengaduan tersebut telah diselesaikan.
"Jumlah pengaduan pada 2022 itu lebih sedikit dibandingkan jumlah pengaduan pada 2021 yang tercatat sebanyak 774 kasus pengaduan dan terselesaikan sebanyak 681 kasus," kata Tenaga Ahli Dewan Pers, Rustam Fachri Mandayun pada Pelatihan Jurnalistik dan Business Update Transformasi Telkom Indonesia di Makassar, Senin.
Baca Juga:
Gugus Tugas Bawaslu hingga Dewan Pers Diharapkan Turunkan Ketegangan Pemilu 2024
Ia mengatakan, mencermati jumlah kasus dalam dua tahun terakhir atau masa pandemi COVID-19 yakni 2021 - 2022 masih perlu ditelusuri lebih lanjut penyebab penurunan jumlah pengaduan terkait kasus delik atau sengketa pers.
Menurut dia, penurunan jumlah pengaduan pada 2022 boleh jadi karena tingkat pemahaman masyarakat dengan media semakin tinggi, ataukah akses untuk pengaduan kurang diperhatikan.
Sementara penyelesaian kasus terkait pers dari banyaknya pengaduan ke Dewan Pers, lanjut dia, sebagian diselesaikan dengan jalur kekeluargaan, jalur hukum ataupun hanya diarsipkan dan membuat pernyataan kesepakatan damai.
Ia mengatakan, untuk mempermudah proses pengaduan dan kontrol terhadap karya pers, Dewan Pers telah membuat terobosan lewat aplikasi pengaduan berbasis elektronik.
Dengan demikian, lanjut ia, proses pengaduan dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan lebih mudah. Dengan adanya aplikasi pengaduan ini diharapkan peran serta masyarakat dalam kontrol pers terus dilakukan demi produk pers lebih berkualitas.
Pada periode November-Desember 2022, penerimaan pengaduan masih bisa manual dan melalui email, namun mulai Januari 2023 Dewan Pers sudah menerima pengaduan lewat LPE (Laporan Pengaduan Elektronik).
Baca Juga:
Dewan Pers Sebut Media Online Dominasi Pelanggaran Konten Hingga Salahi Kode Etik