MerahPutih.com - Angka pelanggaran yang dilakukan oleh insan pers tanah air terpantau tinggi. Dewan Pers mencatat sebanyak 691 kasus pelanggaran pers terjadi selama 2022.
"Dominasi pelanggaran pers itu 97 persen dilakukan oleh media online," ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers Yadi Hendriana dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (4/2).
Baca Juga:
Ninik Rahayu Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers Pengganti Azyumardi Azra
Dia menambahkan, pelanggaran yang masuk dalam Dewan Pers berkaitan dengan konten bermuatan provokasi seksual, hoaks, fitnah, hingga konten menyalahi kode etik yakni tanpa verifikasi.
Bahkan, pelanggaran tersebut juga dinilainya masih banyak tercatat jika melihat pada awal 2023.
"Itu (pelanggaran) banyak sekali terjadi dan di awal (tahun 2023) banyak juga pelanggaran-pelanggaran yang masuk ke Dewan Pers yang sekarang sudah kami lakukan mediasi," tuturnya
Dia menjelaskan, pelanggaran yang ada dipicu oleh kualitas jurnalistik di Indonesia yang kurang baik.
Sebab, sejumlah perusahaan media kerap menyebarkan konten jurnalisme yang tidak diikuti kaidah-kaidah jurnalistik.
Baca Juga;
Polri dan Dewan Pers Kerja Sama Awasi Berita Hoaks Jelang Pemilu 2024
"Tidak semua perusahaan media tentunya, tapi banyak beberapa kemudian yang justru ini diamplifikasi kemudian konten-kontennya viral dan lain-lain," katanya.
Yadi meminta ke depannya insan pers untuk mengedepankan kualitas jurnalistik terhadap konten yang akan didistribusikan.
Bahkan, menurutnya, untuk meningkatkan konten yang berkualitas Dewan Pers sudah berkomitmen mulai dari organisasi pers, perusahaan pers hingga jurnalis-jurnalis sebagai pembuat berita.
"Kalau seandainya kita mengepung dunia digital kita ini dengan konten berkualitas, berguna untuk publik, Insya Allah pers kita itu akan menjadi kekuatan yang baik untuk masyarakat," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim-Dewan Pers Sepakat Cegah Kriminalisasi Kerja Jurnalistik